Bahaya Eksekusi Penyebaran Ranjau Paku


detakhukum.com – Penyebaran ranjau paku dijalan dapat menyebabkan kerugian bagi pengendara atau pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut. Kerugian tersebut pastinya beraneka ragam, mulai dari kerugian akibat bocornya ban kendaraan bermotor, hingga kesempatanterjadinya kecelakaan lalu lintas.





Lalu, bagaimana bahaya hukuman penyebar ranjau paku apabila seseorang ketahuan melakukan langkah-langkah tersebut?





Dilihat dari langkah-langkah pelaku penyebaran ranjau paku di jalan biasanya dikerjakan oleh beberapa oknum pelaku usaha tambal ban, dan tujuan dilakukannya hal tersebut secara lazim yakni untuk mendapatkan keuntungan bagi oknum tersebut.





Jika ditinjau dari aspek aturan Pidana, langkah-langkah penyebaran ranjau paku dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana. Pasal tersebut berbunyi:





Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak mampu dipakai atau menetralisir barang sesuatu yang semuanya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah





Mengapa dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana?





Menurut R Soesilo, semoga seseorang dapat dijerat dengan pasal ini, maka bagian-komponen utama yang perlu dipenuhi ialah:





1. Bahwa terdakwa telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sebuah barang





  • Unsur Membinasakan : Menghancurkan, atau merusakkan sama sekali.
  • Unsur Merusakkan : Kurang dari pada membinasakan, mirip menghantam gelas, piring, cangkir tetapi tidak sampai hancur, cuma mengalami pecah sedikit.
  • Unsur Barang : Barang yang terangkat, maupun barang yang tidak terangkat.




2. Bahwa pembinasaan tersebut dilakukan dengan sengaja dan melawan hak





Sebagaimana teman ketahui, bahwa dalam aturan pidana, “Sengaja” dalam komponen ini yakni Kesengajaan yang berupa : “Mengetahui dan Menghendaki (Willens en Wetens)”.





Sehingga, seseorang yang melakukan insiden pidana, haruslah mampu dibuktikan bahwa ia menghendaki tindakan tersebut (Willens) dan beliau harus mengenali pula (Wetens) apa yang dia perbuat dan akibat perbuatannya. (Ini ialah pembuktian komponen subyektif, dimana harus dilaksanakan dalam pembuktian materiil di Pengadilan).





Untuk bagian “Melawan Hak” tentunya tindakan tersebut ialah pelaku tidak berhak melakukan penyebaran ranjau paku di jalan, sehingga tindakan tersebut tidak dikehendaki dan timbullah unsur melawan hak.





Contohnya : “Bahwa melaksanakan tindakan penyebaran ranjau paku tersebut bukan merupakan hak pelaku dan tidak diizinkan dan tidak dikehendaki oleh pengguna dan pengendara di jalan, sebab dapat menimbulkan kerugian”.





Serta, dalam bagian ini titik berat dilarangnya tindakan tersebut ialah terdapat kepentingan biasa masyarakat atau eksklusif yang mampu terancam akhir langkah-langkah pidana tersebut.





3. Bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian





Tentunya, kebendaan yang dimaksud dalam bagian ini adalah benda yang dirusak, dibinasakan, atau dihilangkan milik orang lain, dalam tindakan penyebaran ranjau paku, membuktikannya yakni bahwa benda tersebut yang dirusak ialah bab dari benda yang dimiliki oleh si korban ( roda kendaraan yang gembos, yang dapat dibuktikan kepemilikannya baik dengan surat-surat kendaraan dan lainnya) (diperlukan pembuktian bagian objektif di Pengadilan).





Lalu, bagaimana jika pelaku ketahuan sedang melakukan penyebaran ranjau paku di jalan?





Maka, langkah-langkah tersebut pun dapat dipidana dengan Pidana Percobaan, mengenang bahwa Pidana Merusakkan Kebendaan seseorang ialah delik kejahatan, maka sesuai Pasal 53 kitab undang-undang hukum pidana, langkah-langkah tersebut tetap dapat dipidana dengan maksimum pidana dikurangi sepertiga (bahaya eksekusi Pasal 406 ayat (1) KUHP dikurangi sepertiga).





Yang terpenting adalah bagian yang harus dipenuhi:





  1. Niat melaksanakan langkah-langkah tersebut sudah muncul.
  2. Pelaku sudah melakukan tindakan tersebut.
  3. Tindakan tersebut tidak sampai simpulan (belum ada yang rusak), karena terhalang oleh sebab yang muncul kemudian, yang bukan kehendaknya sendiri.




Apa yang mampu kita lakukan jika menyaksikan langkah-langkah pelaku penyebaran ranjau paku?





  1. Melakukan penangkapan (jika mengharapkan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 KUHAP.
  2. Atau dengan menciptakan Laporan / Pengaduan ke Kantor Kepolisian terdekat peristiwa tersebut.




Baca juga: Apakah Boleh Masyarakat Sipil Melakukan Penangkapan



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama