Bkn Jelaskan Prosedur Abad Kerja Guru Pppk 2021: Sekurang-KurangnyaSatu Tahun


detakhukum.com – Pada tahun 2021, Pemerintah dikenali akan melaksanakan pembukaan 1 juta formasi guru PPPK. Nah, belum lama ini ada bocoran informasi terkait rentang waktu kerja bagi guru PPPK tersebut.





Pembukaan satu juta formasi guru PPPK 2021 dimengerti mempunyai lima landasan hukum yang wajib diketahui guru.





Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku lembaga negara yang terlibat langsung dalam upaya seleksi PPPK 2021 telah merilis dasar hukum dari kebijakan tersebut, ialah:





  • UU No 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara;
  • PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  • Perpres No.38 Tahun 2020 ihwal Jenis Jabatan yang mampu diisi oleh PPPK;
  • Perpres No.98 Tahun 2020 wacana Gaji dan Tunjangan PPPK;
  • Peraturan BKN No.1 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.




Adapun bocoran dari Humas BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suherman, rentang waktu kontrak kerja bagi guru PPPK berjalan paling singkat satu tahun, dan mampu diperpanjang sesuai kebutuhan instansi terkait.





Perpanjangan kontrak mampu dipengaruhi oleh pencapaian kinerja dan kesesuaian kompetensi yang sudah disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi. Hal ini nantinya akan dipergunakan selaku bahan penilaian serta dijadikan dasar untuk kontrakkerja berikutnya.





Lebih lanjut, pemutusan kekerabatan kontrakkerja dapat dijalankan oleh instansi pemerintah, dengan beberapa pertimbangan kondisi, mirip:





  1. Jangka waktu kesepakatankerja rampung;
  2. Meninggal dunia;
  3. Atas undangan sendiri;
  4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan penghematan PPPK;
  5. Tidak mahir jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan peran dan kewajiban sebagai PPPK.




Seluruh mekanisme abad kerja PPPK ini lebih lanjut akan diterangkan sesudah pemerintah menginformasikan kebijakan pembukaan satu juta deretan guru kandidat PPPK 2021.





Diketahui, acara seleksi PPPK 2021 ini akan melibatkan banyak instansi kenegaraan, mulai dari Kemendikbud, Kemenkeu, Kemendagri, KemenPAN-RB, dan BKN.





Sebagai perwakilan BKN, Suherman menyatakan bahwa BKN akan ikut terlibat aktif dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2021, mulai dari registrasi sampai penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.





Dia jua memberikan bahwa BKN sudah menyiapkan portal SSCASN-PPPK yang mau diintegrasikan dengan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DAPODIK) dan Data Kependudukan (Dukcapil). (cp/dh)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama