Icw Minta Komisi Pemberantasan Korupsi Usut Bocornya Gosip Penggeledahan


detakhukum.com-Jakarta– Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilik dugaan bocornya gosip penggeledahan pada dua lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel).





Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut,pernyataan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri bahwa adanya truk yang disangka menjinjing barang bukti berupa dokumen terkait dengan masalah suap pajak di Kalsel memastikan bahwa adanya langkah-langkah yang menghalang-halangi proses hukum.





Tindakan tersebut,kata Kurnia,merupakan obstruction of justice sebagaimana dikontrol dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.”Maka dari itu,ICW mendesak semoga KPK segera menerbitkan surat perintah pengusutan dan memeriksa tuntas tentang siapa yang memerintahkan pemindahan barang bukti ke truk tersebut,”kata Kurnia dalam informasi tertulis dilansir Kompas.com,Selasa (13/4).





Kurnia mengatakan,ICW meminta KPK membuka siapa oknum internal yang membocorkan berita adanya planning penggeledahan tersebut.”Jika hal itu tidak dilakukan,maka wajar bila publik menduga keras ada oknum di internal KPK yang ingin melindungi pihak-pihak tertentu dalam perkara suap pajak,”.





Sementara itu,KPK menentukan penggeledahan yang dilakukan pada dua lokasi di Kalimantan Selatan terkait penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Jumat (9/4/2021) sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Adapun lokasi yang digeledah itu yaitu Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan suatu lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru. “KPK memutuskan proses pengajuan izin penggeledahan sudah dijalankan sesuai prosedur aturan yang berlaku,”kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam informasi tertulis,Selasa (13/4/2021).





“Sejauh ini,prosedur proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada hambatan dari Dewas KPK,”ucap beliau. ICW Nilai Dampak Buruk UU KPK Baru Ali menyampaikan,concern dan konsentrasi penggeledahan yang dikerjakan untuk kedua kalinya di kantor PT Jhonlin Baratama itu alasannya adalah ada dugaan pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam penyidikan perkara tersebut KPK menduga,ada pihak-pihak yang sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti yang diperlukan.”Oleh kesannya kami ingatkan,semua orang yang sengaja membatasi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diharapkan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,”tutur Ali.





Ali memastikan,KPK terus melakukan penyidikan praduga korupsi perkara tersebut dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya.”Kami tak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran gosip acara tersebut,”kata Ali.





“Prinsipnya,kami akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja membatasi baik pribadi atau tidak eksklusif kepada proses penyidikan kasus ini,”ucap dia. Sebelumnya,penyidik KPK tengah mencari truk yang disangka menjinjing barang bukti berupa dokumen terkait kasus prasangka suap pajak di Kalimantan Selatan. Tim penyidik,kata Ali, mendapatkan gosip dari masyarakat adanya truk di sebuah lokasi,Kecamatan Hampang,Kotabaru, Kalsel yang diduga menyimpan aneka macam dokumen terkait dengan kasus yang sedang dijalankan penyidikan tersebut.





Namun,setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi itu,Ali menyebut,truk itu telah berpindah kawasan.KPK Cari Truk yang Diduga Bawa Barang Bukti Oleh karena itu, KPK menginginkan partisipasi masyarakat untuk secepatnya melapor melalui call center 198 atau melalui email gosip@komisi pemberantasan korupsi.go.id jika menyaksikan dan mendapatkan keberadaan truk tersebut.(red)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama