Joko Widodo Teken 4 Perpres, Tunjangan Fungsional Pns Kini Berubah, Ini Besarannya


detakhukum.com – Regulasi gres soal penyesuaian pinjaman fungsional PNS kesannya dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).





Dikutip dari kontan.co.id, Senin (18/1), terdapat empat regulasi yang ditetapkan Presiden dan juga diundangkan pada 7 Januari 2021, ialah Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, serta Perpres Nomor 6 Tahun 2021.





Keempat Perpres tersebut menertibkan wacana nilai pertolongan bagi PNS untuk empat jabatan fungsional.





Pertama Perpres No 3/2021 perihal Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.





Kedua, Perpres Nomor 4 Tahun 2021 perihal Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)





Ketiga, Perpres Nomor 5 Tahun 2021 ihwal Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara





Keempat, Perpres Nomor 6 Tahun 2021 ihwal Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.





Keempat adalah Perpres Nomor 6 Tahun 2021 wacana Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.





Keempat Perpres gres tersebut ditetapkan tanggal 6 Januari dan juga berlaku mulai 7 Januari 2021. Adapun poin penting keempat Perpres itu yakni pergeseran besaran santunan fungsional para PNS yang bertugas sebagai pembina teknis perbendaharaan negara serta analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, serta pertolongan untuk jabatan fungsional pranata keuangan APBN.





Berikut besaran bantuan untuk masing-masing jabatan:





Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara





  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960 ribu;
  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir sebesar Rp540 ribu;
  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil sebesar Rp360 ribu




Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara





  • Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan pertolongan sebesar Rp1,38 juta;
  • Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda sebesar Rp1,1 juta;
  • Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama sebesar Rp540 ribu




Fungsional Analis Perbendaharaan Negara





  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia tunjangannya sebesar Rp960 ribu;
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir sebesar Rp540 ribu;
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil sebesar Rp360 ribu




Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara





  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp2.025.000;
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya sebesar Rp1,38 juta;
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda sebesar Rp1,1 juta;
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sebesar Rp540 ribu


Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama