Kicauan Benny Handoko @Benhan Di Twitter Berbuah 1 Tahun Penjara

Dari kicauan di Twitter balasannya berbuntut panjang hasilnya ialah permintaan 1 tahun penjara dengan kala percobaan dua tahun untuk Benny Handoko atas perkara penghinaan dan pencemaran nama baik politisi Partai Golkar M. Misbakhun yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Fahmi Iskandar selaku pemimpin Jaksa Penuntut Umum, pemilik akun twitter @benhan itu bersalah dikarenakan telah melanggar peraturan dengan sengaja dan tanpa hak mempublikasikan dokumen atau data yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik Misbakhun.


jail photo


Dengan tulisan berjudul “Misbakhun: Perampok bank century”, benny menerima ancaman dengan pasal 27 ayat 3 no pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 Tahun 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada tiga hal yang hendak merenggangkan tuntutan terhadap Benny, yaitu ialah bila terdakwa mau mengakui kesalahannya, terdakwa belum pernah terlibat aturan di Indonesia dan terdakwa memperhatikan situasi dan kondisi juga keadilan yang terjadi di Indonesia. Yang mempersulit adalah alasannya terdakwa enggan meratapi perbuatannya. Benny meratapi jaksa tidak memperhatikan informasi saksi hebat yang pada intinya dapat memperingankan benny, namun benny cukup senang juga menyaksikan jaksa menimbang-nimbang hal-hal yang mampu meringankannya.


“Pendapat yang mengatakan Misbakhun melaksanakan hal itu, bukan pertama kali tiba dari saya. Pendapat itu sudah tersebar luas sebelumnya di masyarakat, aku hanya salah satu masyarakat yang mengingatkan dan mengomentari hal itu” katanya. Dia hanya membaca informasi perihal Misbakhun kemudian memperlihatkan  pendapatnya lewat sosial media dengan 140 aksara tersebut.  Kuasa Hukum Benny, Jimmy Simanjuntak, memfokuskan tuntutan JPU yang menyampaikan bahwa hal yang memberatkan Benny yakni, terdakwa tidak meratapi perbuatannya atau tidak “meminta maaf.” Menurunya, Pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak memfasilitasi permintaan aturan akan gugur cuma dengan “meminta maaf.” “Kalau begini, nanti boleh ada orang yang mencemooh kemudian pribadi menyampaikan maaf, dan tidak tuntutan hukumnya gugur,” kata Jimmy. Rencananya Benny dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan lagi dalam sidang lanjutan yang jadwalnya akan digelar 22 Januari 2014.



Sumber mesti di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama