Kini Rp 5 Juta-An, Dulu Honor Pns Pernah Hanya Rp 12 Ribu/Bulan!


detakhukum.com – Sebelum menginjak angka jutaan rupiah mirip kini, rupa-rupanya, gaji PNS pernah hanya Rp 12 ribu/bulan. Alkisah, di tahun 1977, gaji PNS untuk kelompok paling rendah yakni sekitar Rp 12 ribu, sementara untuk kalangan tertinggi mencapai Rp 120 ribu.





Nilai honor ini sempat bertahan setidaknya sampai tahun 1992 dan lalu naik di tahun 1993.





Pada 1993, honor PNS untuk kalangan paling rendah menjadi naik menjadi Rp 78 ribu, sementara golongan tertinggi menjadi Rp 537.600.





Memasuki tahun 2000-an, gaji PNS terus naik dalam dua tahun sekali sampai tahun 2007. Lalu semenjak 2007, gaji PNS terus naik setiap tahun hingga tahun 2015.





Adapun perjalanan kenaikan gaji PNS dari tahun 1977 hingga tahun 2015 adalah sebagai berikut:





  • Tahun 1977 (PP 7-1977) : Rp 12.000 – Rp 120.000
  • Tahun 1980 (PP 13-1980) : Rp 12.000 – Rp 120.000
  • Tahun 1985 (PP 15-1985) : Rp 12.000 – Rp 120.000
  • Tahun 1992 (PP 51-1992) : Rp 12.000 – Rp 120.000
  • Tahun 1993 (PP 15-1993) : Rp 78.000 – Rp 537.600
  • Tahun 1997 (PP 6-1997) : Rp 78.000 – Rp 537.600
  • Tahun 2001 (PP 26-2001) : Rp 500.000 – Rp 1.500.000
  • Tahun 2003 (PP 11-2003) : Rp 575.000 – Rp 1.800.000
  • Tahun 2005 (PP 66-2005) : Rp 661.300 – Rp 2.070.000
  • Tahun 2007 (PP 9-2007) : Rp 760.500 – Rp 2.405.400
  • Tahun 2008 (PP 10-2008) : Rp 910.000 – Rp 2.910.000
  • Tahun 2009 (PP 8-2009) : Rp 1.040.000 – Rp 3.400.000
  • Tahun 2010 (PP 25-2010) : Rp 1.095.000 – Rp 3.580.000
  • Tahun 2011 (PP 11-2011) : Rp 1.175.000 – Rp 4.100.000
  • Tahun 2012 (PP 15-2012) : Rp 1.260.000 – Rp 4.603.000
  • Tahun 2013 (PP 22-2013) : Rp 1.323.000 – Rp 5.002.000
  • Tahun 2014 (PP 34-2014) : Rp 1.402.400 – Rp 5.302.100
  • Tahun 2015 (PP 30-2015) : Rp 1.486.500 – Rp 5.620.300




Pada April 2019, PNS kembali mencicipi peningkatan gaji sebesar 5%. Kenaikan gaji ini bahkan diberlakukan terhadap seluruh abdi negara dan juga pensiunan. Seluruh abdi negara yang dimaksud mencakup PNS sentra, kawasan, TNI, Polri, serta pensiunan.





Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ihwal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.





Selain adanya peningkatan gaji terencana, semenjak 2017 silam, PNS juga mulai menerima gaji ke-13. Komponennya mencakup honor pokok, bantuan keluarga, pinjaman jabatan dan dukungan kinerja. (@cpid/dh)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama