Komisi Ii Dpr Minta Kepala Bpn Pertimbangkan Penerapan Sertifikat Tanah Elektronika


detakhukum.com,Jakarta-Dalam rapat wakil Ketua Komisi II dewan perwakilan rakyat RI Junimart Girsang meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) untuk memikirkan kembali keputusan wacana penerapan akta tanah elektronika.





Dia mempertanyakan,apakah pemerintah sudah memikirkan perihal infrastruktur,SDM, dan juga jaminan keamanan dari sertifikat tanah elektronika tersebut.





Kementerian ATR/BPN jangan terlalu emosional untuk melakukan sertifikat tanah elektro ini.Perlu dipikirkan bagaimana infrastruktur,SDM,dan juga anggarannya.





Menyiapkan teknologi tidaklah mudah.Dan yang terpenting juga adalah mengenai sosialisasi.Artinya kalaupun itu sudah diundangkan,tolong dipikir kembali,jangan hingga menyebabkan konflik di bawah,tutur Junimart di Gedung Parlemen,Senayan,Jakarta,Senin (22/3/2021).





Junimart Girsang yang juga dari Fraksi PDI-Perjuangan itu menyatakan bahwa praktek itu tidak segampang dengan teori.Komisi II mengkritisi perihal kebijakan-kebijakan yang dibentuk Menteri ATR/BPN,terutama tentang Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021.





“Kami ingin mempertanyakan ihwal sertifikat tanah elektro,yang akhlak bahwasanya belum diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN.Namun kami di Komisi II telah tahu bakal terbit Peraturan Menteri ini.Kami yang kelabakan,karena rakyat nyaris semua mengajukan pertanyaan kepada kami.Tanpa akta tanah elektronika saja,mereka sudah bingung.





Saya sudah mengatakan pribadi dengan Presiden mengenai sengketa-sengketa tanah ini.Saya sampaikan bahwa rakyat senantiasa bertanya perihal persoalan tanah,perihal para pengusaha,dan juga perihal konsesi,yang rakyat tidak menerima faedah dari konsesi itu,kata Junimart.





Dia mengatakan,Menteri ATR/BPN yang mempublikasikan Peraturan Menteri tetapi Komisi II yang bingung,sebab banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai hal tersebut.Apalagi ini sudah diundangkan.Seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu.Sehingga,Komisi II juga tau sebelum diterbitkan hukum ini.Minimal kami sudah mampu memberitahukannya terhadap masyarakat,ungkapnya.





Menurutnya,Kementerian ATR/BPN semestinya menuntaskan berbagai persoalan tanah yang ketika ini positif di depan mata.“Yang mampu kita lihat saja bermasalah,lantas bagaimana jaminan keselamatan data sertifikat tanah elektronik ini.Kami tidak perlu dihormati,tetapi ada akhlak-adat yang mesti kita kerjakan bersama.





Mabes Polri mengatakan bahwa mafia tanah bersumber dari internal BPN sendiri.Kaprikornus bagaimana mampu seorang Menteri ATR/BPN menyampaikan,demi keamanan dan demi ketentraman maka kita akan terbitkan sertifikat tanah elektronik.Selesaikan dahulu segala urusan yang ada, tegas Junimart.





Dalam rapat terbatas,sambung Junimart,Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa terkait sengkarut-sengkarut tanah ini semoga dikerjakan percepatan penyelesaiannya.“Tidak ada donasi dari konsesi ini kepada masyarakat sehingga menimbulkan kemarahan masyarakat. Kita jangan melulu bicara soal berandal tanah,namun kita juga perlu berbicara mengenai sosialisasi terhadap penduduk .Supaya penduduk itu tidak ditipu dan dipermainkan oleh oknum-oknum BPN. Ini jeritan hati rakyat yang kami sampaikan,pungkas Junimart.(dpr/red)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama