Komisi Pemberantasan Korupsi Jadwal Ulang Panggilan Investigasi Azis Syamsuddin


detakhukum.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI Azis Syamsuddin sesudah tidak memenuhi panggilan pada Jumat ini (7/5).

“Informasi yang di terima,yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak mampu hadir memenuhi panggilan alasannya adalah masih ada acara kegiatan yang dikerjakan,”kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya,Jumat (7/5).

Ali menyampaikan KPK akan kembali mengundang Azis untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait penanganan masalah Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan mitra-mitra.

Ali belum memutuskan lebih lanjut tanggal niscaya pemanggilan terhadap Azis.

“Untuk itu,KPK akan kembali mengundang yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,”kata Ali.

Terkait Azis,KPK pada Senin (3/5) sudah menggeledah rumah pribadi yang bersangkutan di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan.Tim penyidik KPK mendapatkan dan mengamankan barang yang diduga terkait dengan masalah.

Pada Rabu (28/4),KPK juga menggeledah ruang kerja Azis di Gedung dewan perwakilan rakyat RI dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.Tim penyidik KPK memperoleh dan mengamankan bukti-bukti diantaranya banyak sekali dokumen dan barang yang terkait dengan perkara.

Selain itu,KPK juga telah menangkal Azis bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung semenjak 27 April 2021.

Selain Stepanus,KPK juga sudah memutuskan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara selaku tersangka.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020,Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan persoalan adanya penyelidikan yang sedang dijalankan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam konferensi tersebut, Syahrial memberikan problem terkait penyelidikan prasangka korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dikerjakan KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus mampu membantu biar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat menciptakan kesepakatan dengan Syahrial terkait pengusutan praduga korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan merencanakan duit Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui seruan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer duit secara sedikit demi sedikit sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, sahabat Stepanus. Syahrial juga memperlihatkan duit secara tunai kepada Stepanus sampai total duit yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari duit yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial lalu diberikan terhadap Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.(red). 




Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama