Komisi Pemberantasan Korupsi Siap Bantu Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Blbi


detakhukum.com,Jakarta– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan lembaganya siap menolong Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui data terkait dengan perkara BLBI.

Walaupun KPK tidak tergolong dalam keppres penanganan hak tagih tersebut, selama masih mempunyai data-data baik kasusnya Syafruddin Arsyad Temenggung,Sjamsul Nursalim,Itjih Nursalim tentu kami akan Supportn,kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4).

Dukungan tersebut, kata beliau, kepada pihak-pihak yang ditunjuk dalam keppres untuk menagih dana BLBI tersebut.

“Kepada pihak-pihak yang dalam keppres ini untuk melakukan penagihan,contohnya ke jaksa pengacara negara maupun ke Polisi Republik Indonesia dan lain-lain yang tercantum dalam penanganan hak tagih BLBI itu,”tuturnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002, KPK bertugas melaksanakan penegakan hukum mulai dari pengusutan, penyidikan, dan penuntutan.

“Yang mempunyai wewenang untuk melaksanakan hak tagih secara keperdataan secara hukum itu memang wilayahnya pemerintah dalam hal ini jaksa pengacara negara. Kaprikornus, KPK akan men-support apa-apa yang telah KPK dapatkan dalam pengusutan maupun penyidikan yang sampai saat ini masih tersimpan rapih,”ungkapnya.

Sebelumnya,Presiden RI Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia menurut Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 6 April 2021.

Dalam Pasal 3 Keppres tersebut disebutkan bahwa satgas bermaksud untuk melakukan penanganan, solusi, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya yang lain di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta jago warisnya, maupun pihak-pihak lain yang melakukan pekerjaan sama dengannya, serta mengusulkan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

“Satgas tersebut terdiri atas pengarah dan pelaksana,” katanya.

Pengarah terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara itu,pelaksana terdiri atas Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Adapun anggotanya terdiri atas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara, dan Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.(sumber: Antara)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama