Konsensus Jakarta: Resep Asean Kendalikan Krisis Myanmar


detakhukum.com – Para pemimpin negara anggota ASEAN menyepakati lima poin sebagai langkah awal untuk memperbaiki suasana di Myanmar. Kelima konsensus itu dirumuskan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Jakarta, Sabtu (25/4/2021) lalu. KTT itu ikut didatangi Jenderal Min Aung Hlaing, pemimpin junta Myanmar.





Meski ditanggapi bermacam-macam kelompok, para pemimpin di negara Asia Tenggara ini berharap konsensus itu jadi resep permulaan yang ‘mujarab’ untuk menuntaskan pertentangan politik berdarah di Myanmar. Apa saja poin-poinnya? ini selengkapnya.





  1. Kekerasan mesti sege tidak boleh di Myanmar dan semua pihak mesti menahan diri sepenuhnya.
  2. Dialog konstruktif di antara semua pihak yang berkepentingan harus dimulai untuk mencari solusi damai demi kepentingan rakyat.
  3. Utusan khusus Ketua ASEAN akan memfasilitasi mediasi proses dialog dengan pemberian Sekretaris Jenderal ASEAN.
  4. ASEAN akan memberikan pemberian kemanusiaan lewat ASEAN Coordinating Center for Humanitarian Assistance on Disaster Management (AHA Centre).
  5. Utusan khusus dan utusan akan mengunjungi Myanmar untuk bertemu dengan semua pihak terkait.




Diklaim didengarkan junta





Jenderal Min Aung Hlaing belum memberi respons resmi terkait 5 konsensus itu. Meski begitu, PM Singapura Lee Hsien Loong mengklaim Min Aung Hlaing sudah menyimak masukan para pemimpin ASEAN dan bersedia mendapatkan delegasi mereka di Myanmar.





Min juga disebut tidak menentang peran konstruktif ASEAN untuk menolong penyelesaian krisis di negaranya.





“Dia menyampaikan, ia mendengar kami, beliau akan mengambil poin-poin yang beliau anggap berkhasiat, bahwa dia tidak menentang tugas konstruktif ASEAN, atau kunjungan utusan ASEAN, atau dukungan kemanusiaan [..] dan bahwa mereka akan bergerak maju dan terlibat dengan ASEAN dengan cara yang konstruktif.”

ujar Lee Hsien Loong, Perdana Menteri Singapura dilansir Channel NewsAsia.




Bikin geram pemerintah tandingan.





Sementara itu, pemerintah tandingan di Myanmar, Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) mengecam pelaksanaan KTT itu. Dr. Sasa, juru bicara golongan itu, menyebut KTT sepenuhnya tak adanya klausul pembebasan tahanan politik mirip Aung San Suu Kyi atau pelibatan peran Pemerintah Persatuan Nasional. Mereka pun menutup ruang obrolan dengan junta.





Tidak ada kompromi. Empat syarat telah kami susun. Ini bukan tuntutan aku, ini [permintaan] orang-orang Myanmar. Kami tidak dapat melegitimasi pembunuhan. Jika Anda (ASEAN) melegitimasi junta, Anda melegitimasi militer,* dilansir Nikkei Asia. (narasi)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama