Korea Selatan Menangguhkan Hukum Pajak Crypto

Korea Selatan akan memberlakukan pajak 20% atas keuntungan dari aktivitas jual beli crypto yang melampaui ambang $ 2.000 mulai dari Januari 2022.


Kantor Berita Yonhap melaporkan pada hari Selasa bahwa Majelis Nasional Korea Selatan menyelenggarakan pertemuan pada 30 November di mana parlemen memutuskan untuk melanjutkan rencana amandemen pajak pemerintah.


Bagian dari rencana tersebut berupaya untuk mengenakan pajak 20% pada laba modal dari aktivitas perdagangan kripto yang melebihi ambang batas 2,5 juta won Korea, atau sekitar $ 2.000.


Misalnya, kalau masyarakatlokal menghasilkan total 5 juta won dengan berbelanja menjual bitcoin selama setahun, mereka akan membayar 500.000 won untuk keuntungan di atas dasar 2,5 juta won, tambah laporan itu. Dan tidak ada pajak penghasilan yang mau dikenakan bila total keuntungan dalam satu tahun kurang dari 2.5 juta won.


Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan menuntaskan rencana amandemen pajak pada bulan Juli, yang pada mulanya berusaha untuk menerapkan pajak 20% atas keuntungan jual beli crypto pada Oktober 2021.


Namun, Majelis Nasional pekan kemudian merekomendasikan untuk menunda waktu pelaksanaan selama tiga bulan hingga Januari 2022 karena kegundahan para pelaku industri setempat tidak memiliki cukup waktu untuk membangun infrastruktur pelaporan pajak yang tepat.



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama