Kpk Jerat 2 Pejabat Bpn Jadi Tersangka Gratifikasi


detakhukum.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi tersangka gratifikasi dan pencucian uang.Kedua tersangka itu yakni Inspektur Wilayah I BPN Gusmin Tuarita dan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo.





Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keduanya sudah menjadi tersangka semenjak November 2019. Keduanya,kata dia, menjadi tersangka nasehat penerbitan Hak Guna Usaha di Kalimantan Barat. 





KPK menyangka Gusmin korupsi dikala menjabat selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Jawa Timur.Selama masa waktu 2013 hingga 2018, kata Lili,Gusmin disangka menerima sejumlah duit dari para pemohon hak atas tanah,tergolong HGU.





Uang disangka diterima secara eksklusif, maupun tidak pribadi lewat Siswidodo.KPK menerka Gusmin kemudian menyetorkan duit itu ke rekening pribadi dan anggota keluarga.“Jumlahnya sekitar Rp 27 miliar,”kata Lili di KPK,Rabu (24/3).





Lili menyampaikan transfer rekening dari Siswidodo ke Gusmin umumnya dilakukan dengan argumentasi jual beli tanah. Padahal, perdagangan itu tak pernah terjadi. KPK menengarai duit gratifikasi itu dipakai untuk keperluan operasional Kantor BPN Kalbar.





KPK juga mengira Siswidodo juga mempunyai penerimaan sendiri dari para pemohon hak atas tanah lewat salah satu stafnya. Uang yang terkumpul ditaksir meraih Rp 23 miliar.





Setelah pengumuman tersangka ini,KPK menahan kedua pejabat BPN di Rutan KPK dan Rutan Guntur.“KPK mengingatkan para penyelenggara biar tidak korupsi dan menolak segala sumbangan,”kata Lili.





Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ihwal pergeseran atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ihwal pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Red)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama