Mabes Polri Keluarkan Maklumat Terkait Larangan Simbol Fpi


detakhukum.com,Jakarta– Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat terkait larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).





Salah satu poin maklumat adalah tak boleh menyebarluaskan konten FPI di media sosial dan website.





Dimana poin tersebut dianggap sudah merampas kebebasan pers dalam menyampaikan berita kepada masyarakat.Namun,hal ini pribadi dibantah oleh Mabes Polisi Republik Indonesia.





Kadiv Humas polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono memutuskan,maklumat yang dikeluarkan Mabes Polisi Republik Indonesia pada 1 Januari 2021 itu tidak memberedel keleluasaan pers.





Menurut ia,maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar aturan.





Mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi,yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini,kami tidak artinya itu memberedel berkaitan keleluasaan pers,tidak,ujar Argo terhadap wartawan jumat (1/1/2021).





Tetapi berhubungan dengan yang tidak boleh tidak diperbolehkan untuk disebar kembali,atau diberitakan kembali yang melanggar hukum,itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,kata Argo.





Diketahui,Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat dengan nomor.Mak/1/1/2021 yang isinya perihal pelarangan acara FPI :





Bahwa,masyarakat tidak terlibat baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif dalam mendukung dan memfasilitasi aktivitas serta memakai simbol dan atribut FPI.





Kemudian masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang kalau mendapatkan acara,simbol,dan atribut FPI serta tidak melakukan langkah-langkah yang melanggar hukum.





Dan mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh Tentara Nasional Indonesia-Polri untuk melaksanakan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner,atribut,pamflet,dan hal lainnya terkait FPI.





Juga masyarakat tidak mengakses,mengunggah,dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik lewat situs web maupun media umum.





Apabila didapatkan tindakan yang bertentangan dengan maklumat ini,maka setiap anggota Polisi Republik Indonesia wajib melaksanakan langkah-langkah yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan,tutupArgo.(dth/jpn)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama