Mengapa Taiwan Larang Pekerja Migran Indonesia Tiba?


detakhukum.com – Pusat Komando Sentral Epidemi (CECC) Taiwan, pekan kemudian memperpanjang larangan bagi pekerja Indonesia. Perpanjangan larangan itu berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan, tergantung situasi pandemi COVID-19 di Indonesia.





Salah satu alasannya adanya kenaikan TKI aktual corona yang tiba ke Taiwan. Keputusan pemerintah Taiwan ini pun dianggap merugikan bagi Indonesia.





Selain angka masalah positif yang belum turun, akurasi tes COVID-19 Indonesia juga dipertanyakan oleh pemerintah Taiwan.





Pada Oktober 2020, 11 WNI dinyatakan faktual COVID-19 ketika mereka datang di Taiwan. Dua diantaranya menenteng surat informasi hasil tes negatif dari Indonesia.





Sebulan kemudian, 42 dari 81 WNI juga dinyatakan konkret COVID-19 di Taiwan. Padahal mereka memiliki hasil tes negatif dari Indonesia yang dikeluarkan tiga hari sebelum penerbangan.





Temuan ini mengindikasikan, ada ketidakakuratan hasil tes yang dikerjakan Indonesia, berdasarkan Pemerintah Taiwan.





“Hasil tesnya semakin tidak akurat. Kami tidak percaya apa duduk perkara bekerjsama. Mereka [pemerintah Indonesia] pikir mereka sudah melaksanakan pekerjaan [pelacakan dan tes] yang bagus, tetapi kami tidak sepakat.” ujar Chen Shih Chung, Menteri Kesehatan Taiwan dikutip focustaiwan.tw.





Larangan Taiwan kepada pekerja migran, terang menjadi kerugian besar bagi Indonesia di tengah upaya berdiri dari krisis ekonomi.





Menurut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2M) Benny Rhamdani, pekerja migran Indonesia menghasilkan devisa sekitar Rp 157,6 triliun.





Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayanti menyampaikan, perbaikan kualitas tes dan pencarian kontak perlu dikerjakan agar kejadian serupa tidak terulang.





“Penutupan terusan masuknya pekerja migran Indonesia oleh otoritas Taiwan mesti jadi penilaian ketika disini sedang memerlukan lapangan pekerjaan. Kementerian Tenaga Kerja dan BP2MI mesti melakukan penilaian secepatnya. Agar ada penyeragaman kriteria pengecekan kondisi dengan tes swab.” ujar Kurniasih Mufidayanti (ins/narasi).



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama