Menko Polhukam Tidak Melarang Pendirian Front Persatuan Islam Asal Tidak Melanggar Aturan


detakhukum.com,Jakarta– Menteri koordinator bidang politik Hukum dan keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD,tidak melarang pendirian Front Persatuan Islam asalkan tidak melanggar aturan.





Menurut Mahfud,mendirikan apa saja boleh,asal tidak melanggar aturan.Mendirikan Front Penegak Islam boleh,Front Perempuan Islam boleh,Forum Penjaga Ilmu juga boleh,Pemerintah tidak akan melaksanakan langkah khusus.Wong tiap hari juga bangun organisasi,dalam siaran persnya,di jakarta jumat (1/1).





Selanjutnya kata beliau,pendirian Front Persatuan Islam tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan kurun lalu.Sepertinya hanya pembubaran organisasi Masyumi.





Dalam sejarahnya,dulu Masyumi bubar lalu melahirkan Parmusi,PPP,DDII,Masyumi Baru,Masyumi Reborn,dan sebagainya,juga tidak apa-apa.Partai Sosial Indonesia (PSI) yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh tokohnya hingga sekarang,tegas Mahfud.





Kemudian,PNI berfusi melahirkan PDI dan melahirkan PDI Perjuangan,Barisan Banteng Muda,dan sebagainya.Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tiak ditindak sampai bubar sendiri,tutur Mahfud.





Ia memastikan,secara hukum dan konstitusi,tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul,Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar aturan dan mengusik kenyamanan dan ketertiban lazim.





Secara hukum alam,yang elok akan berkembang,yang tidak manis akan layu baik yang lama maupun yang baru,cetusnya.





Mahfud juga mengatakan,sampai sekarang kurang lebih ada 440.000 ormas dan asosiasi,kesemuanya berlangsung biasa.(dth/ant)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama