Pemerintah Perketat Perjalanan Jelang Dan Sehabis Pulang Kampung. Simak Aturannya Ya!


detakhukum.com – Setelah larangan pulang kampung, pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan pengetatan perjalanan. Tepatnya, di dua ahad sebelum dan seminggu setelah aturan larangan pulang kampung, 6-17 Mei 2021.





Hal ini tertuang dalam adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 ihwal Peniadaan Mudik dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19. Aturan ini diteken pada Rabu, (21/4/2021). 





Pengetatan perjalanan berlaku dua kali. Pertama, pengetatan berlaku mulai H-14 abolisi mudik (22 April-5 Mei 2021). Kedua, pengetatan dijalankan H+7 larangan pulang kampung Idul Fitri (18-24 Mei 2021).





Sementara selama kala peniadaan pulang kampung 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Di masa itu, perjalanan ke luar kota masih bisa tapi ada syaratnya. Simak aturan selengkapnya.





Masa pengetatan sebelum pembatalan mudik (22 April-5 Mei 2021)





Angkutan kereta api antar kota, laut, dan udara:





  • Pelaku perjalanan wajib memperlihatkan surat hasil negatif PCR atau tes antigen dengan kala berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes negatif GeNose di stasiun, pelabuhan, atau bandara sebelum keberangkatan. Wajib mengisi e-Hac Indonesia.
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan.




Transportasi umum dan kendaraan eksklusif:





  • Akan dijalankan tes acak rapid test antigen/tes GeNose kalau diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
  • Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.




Kendaraan pribadi:





  • Diimbau tes RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam dan tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan.
  • Akan dikerjakan tes acak apabila diharapkan oleh satgas Covid-19 tempat.
  • Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.




Masa pembatalan mudik (6 Mei – 17 Mei 2021)





  • Surat izin perjalanan, kerja/dinas, kunjungan keluarga sedih/sakit, kepentingan kehamilan/persalinan dan keperluan nonmudik lain.
  • Hasil negatif RT PCR 3×24 jam, hasil negatif antigen 2×24 jam, atau hasil GeNose C19 sebelum keberangkatan.
  • Surat tanda negatif COVID-19 yang menyesuaikan moda angkutandan destinasi perjalanan sesuai dengan SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021.




Masa pengetatan pasca-pelarangan mudik (18-24 Mei 2021)





Angkutan kereta api antarkota, bahari, dan udara:





  • Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat hasil negatif PCR atau tes antigen dengan kala berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes negatif GeNose di stasiun, pelabuhan, atau bandara sebelum keberangkatan. Wajib mengisi e-Hac Indonesia.
  • Anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan.




Transportasi biasa :





  • Akan dilaksanakan tes acak rapid test antigen/tes GeNose apabila diharapkan oleh Satgas Covid-19 kawasan.
  • Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.




Kendaraan langsung:





  • Diimbau tes RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam dan tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan.
  • Akan dilaksanakan tes acak apabila dibutuhkan oleh satgas Covid-19 kawasan.
  • Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.


Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama