detakhukum.com – Setelah larangan pulang kampung, pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan pengetatan perjalanan. Tepatnya, di dua ahad sebelum dan seminggu setelah aturan larangan pulang kampung, 6-17 Mei 2021.
Hal ini tertuang dalam adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 ihwal Peniadaan Mudik dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19. Aturan ini diteken pada Rabu, (21/4/2021).
Pengetatan perjalanan berlaku dua kali. Pertama, pengetatan berlaku mulai H-14 abolisi mudik (22 April-5 Mei 2021). Kedua, pengetatan dijalankan H+7 larangan pulang kampung Idul Fitri (18-24 Mei 2021).
Sementara selama kala peniadaan pulang kampung 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Di masa itu, perjalanan ke luar kota masih bisa tapi ada syaratnya. Simak aturan selengkapnya.
Masa pengetatan sebelum pembatalan mudik (22 April-5 Mei 2021)
Angkutan kereta api antar kota, laut, dan udara:
- Pelaku perjalanan wajib memperlihatkan surat hasil negatif PCR atau tes antigen dengan kala berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes negatif GeNose di stasiun, pelabuhan, atau bandara sebelum keberangkatan. Wajib mengisi e-Hac Indonesia.
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan.
Transportasi umum dan kendaraan eksklusif:
- Akan dijalankan tes acak rapid test antigen/tes GeNose kalau diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
- Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
Kendaraan pribadi:
- Diimbau tes RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam dan tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan.
- Akan dikerjakan tes acak apabila diharapkan oleh satgas Covid-19 tempat.
- Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
Masa pembatalan mudik (6 Mei – 17 Mei 2021)
- Surat izin perjalanan, kerja/dinas, kunjungan keluarga sedih/sakit, kepentingan kehamilan/persalinan dan keperluan nonmudik lain.
- Hasil negatif RT PCR 3×24 jam, hasil negatif antigen 2×24 jam, atau hasil GeNose C19 sebelum keberangkatan.
- Surat tanda negatif COVID-19 yang menyesuaikan moda angkutandan destinasi perjalanan sesuai dengan SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021.
Masa pengetatan pasca-pelarangan mudik (18-24 Mei 2021)
Angkutan kereta api antarkota, bahari, dan udara:
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat hasil negatif PCR atau tes antigen dengan kala berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes negatif GeNose di stasiun, pelabuhan, atau bandara sebelum keberangkatan. Wajib mengisi e-Hac Indonesia.
- Anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan.
Transportasi biasa :
- Akan dilaksanakan tes acak rapid test antigen/tes GeNose apabila diharapkan oleh Satgas Covid-19 kawasan.
- Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
Kendaraan langsung:
- Diimbau tes RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam dan tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan.
- Akan dilaksanakan tes acak apabila dibutuhkan oleh satgas Covid-19 kawasan.
- Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
Sumber stt.ac.id