Pemerintah Siap Turunkan Diskon Pajak Ppnbm Kendaraan Beroda Empat Secara Sedikit Demi Sedikit Bulan Maret


detakhukum.com,Jakarta– Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati siap mengucurkan potongan harga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dengan besaran bagian yang diberikan sedikit demi sedikit mulai Maret sampai Desember 2021.

“Mengambil momentum pemulihan ekonomi,pemerintah mempersiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM,”demikian informasi tertulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta,Jumat (12/2).

Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif wajar akan diberikan pada tiga bulan pertama, lalu 50 persen dari tarif wajar pada tiga bulan berikutnya,dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Besaran potongan harga pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.
Diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc klasifikasi sedan dan 4×2.

Segmen tersebut dipilih alasannya adalah merupakan segmen yang diminati kalangan penduduk kelas menengah dan mempunyai local purchase di atas 70 persen.

Keputusan itu diambil setelah dikerjakan kerjasama antarkementerian dan ditentukan dalam rapat kabinet terbatas.

Kebijakan diskon pajak ini nantinya memakai PPnBM yang ditanggung pemerintah.

Menkeu Sri Mulyani akan mempublikasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait potongan harga pajak itu dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

Kemenkeu menyatakan santunan potongan harga pajak itu disokong Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, lewat pengaturan duit tampang nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.

Kombinasi kebijakan ini harapannya juga mampu disambut konkret oleh para produsen dan diler pedagang untuk menunjukkan sketsa penjualan yang menawan agar kesempatandampaknya kian optimal.

Kebijakan ini dibutuhkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangun semenjak bulan Juli 2020.

Diskon pajak ini juga berpotensi memajukan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga kelas menengah dan menjaga saat-saat pemulihan kemajuan ekonomi nasional.(ant/dth)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama