Di bulan Januari 2019 baru-gres ini Otoritas Jasa Keuangan mengesahkan peraturan tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding.
Beberapa point yang dikelola dalam Peraturan OJK Crowdfunding antara lain :
- Penawaran saham lazim dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan
- Total dana yang dihimpun maksimal Rp 10 miliar.
- Penerbit yang bukan merupakan perusahaan publik disyaratkan mempunyai jumlah pemegang saham penerbit tidak lebih dari 300 pihak.
- Jumlah modal disetor pun maksimal sebesar Rp 30 miliar.
- Bagi penyelenggara layanan urun dana, wajib mempunyai modal disetor dan modal sendiri, masing masing paling sedikit Rp 2,5 miliar saat mengajukan permintaan perizinan.
Peraturan lengkapnya mampu Anda baca di file PDF berikut ini
Sumber harus di isi