Pesan Menaker Seluruh Kepala Disnasker Kawal Uu Cipta Kerja


detakhukum.com,Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para kepala dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk bersinergi menemani implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Untuk itu, dibutuhkan adanya kesepahaman,sinergi,dan jerih payah seluruh unsur bangsa, terutama aparatur pemerintah baik di tingkat pusat ataupun kawasan dalam mengawal pelaksanaan ketentuan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya,kata Menaker Ida saat melakukan Rapat Koordinasi dengan Kadisnaker seluruh Indonesia secara virtual di Jakarta pada Rabu (17/3).

Menaker menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ihwal Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya mempunyai impian dan tujuan mulia adalah penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya serta meningkatkan kualitas pelindungan bagi pekerja.

Karena itu dalam pelaksanaannya Ida meminta seluruh elemen bangsa terutama para kepala dinas yang mengorganisir duduk perkara ketenagakerjaan melaksanakan kerja sama dan sinergi.

Ida mengharapkan bentuk kerja sama dan sinergi yang senantiasa mengedepankan kekuatan dialog dalam menampung aspirasi pemangku kepentingan (stakeholder) dan menawarkan pemahaman yang positif terhadap stakeholder mengenai UU Cipta Kerja utamanya klaster ketenagakerjaan.

Selain itu ia meminta para Kadisnaker berkoordinasi dengan institusi terkait di daerah masing-masing dan mendukung serta berkontribusi dalam kegiatan komunikasi publik terkait UU itu khususnya klaster ketenagakerjaan.

Menurutnya,ada empat bentuk peran derma yang dapat dilakukan pemerintah daerah (pemda) dalam merealisasikan impian UU Cipta Kerja yang juga sudah terkandung dalam empat peraturan pemerintah (PP) klaster ketenagakerjaan.

Seperti dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur perihal Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pemda memiliki peran terkait dengan pendapatan kawasan yang berasal dari Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA).

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 perihal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,Alih Daya,Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,dan Pemutusan Hubungan Kerja,pemda mempunyai tugas mendapatkan pencatatan PKWT di Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota dan mendapatkan pelaporan PHK bagi daerah yang belum tersedia sarana online.

Untuk PP Nomor 36 Tahun 2021 perihal Pengupahan, pemda memiliki tugas melakukan kebijakan pengupahan seperti mengikuti anutan pemerintah pusat untuk Upah Minimum Provinsi (UMP).
Peran yang lain adalah mencabut Upah Minimum Sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2020 selambat-lambatnya satu tahun semenjak ditetapkan,membentuk Dewan Pengupahan Provinsi yang wajib dan kabupaten/kota yang tidak wajib,dan pelatihan, pengawasan dan penegakan hukum,tegas Menaker Ida Fauziyah.(ant/dth)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama