Polda Metro Jaya Bekuk Penipu Modus Rekrutmen Karyawan Bni


detakhukum.com,Jakarta-Subdit Tindak Pidana Siber di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membekuk kasus penipuan bermodus rekrutmen karyawan Bank BNI 46.





Pelaku inisial MTM yang dibekuk di kediamannya di Sidenreng Rappang,Sidrap provinsi Sulawesi Selatan pada 13 Maret 2021 kemudian.





Pelaku ini sering juga menipu dengan mengaku”mama minta pulsa”.Pelaku katanaya sudah melaksanakan aksinya semenjak setahun kemudian,dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 40 juta.





Pelaku tidak menempuh pendidikan khusus,hanya mencar ilmu secara belajar sendiri.

Dia menjanjikan mampu buat orang melakukan pekerjaan melalui media umum namun dengan tolok ukur tertentu,tergolong beberapa duit yang harus disiapkan,kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya,Kamis (25/3).

Dijelaskan Yusri Yunus,perkara ini berawal pada 1 Februari 2021,ketika itu pihak BNI mendapatkan pertanyaan dari pencari kerja yang mengonfirmasi tentang pembukaan lowongan kerja di institusi tersebut

Namun pihak BNI yang tidak sedang membuka lowongan kerja dan kemudian  meragukan adanya indikasi penipuan dan melaporkan hal tersebut terhadap pihak Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian kemudian melaksanakan penyelidikan dan dalam pengungkapan perkara tersebut penyidik kepolisian mengamankan satu orang tersangka berinisial MTM,yang bersangkutan ditangkap di Sidrap di Sulawesi Selatan pada 13 Maret 2021.





Saat dijalankan pemeriksaan,tersangka MTM mengaku melaksanakan tindak penipuan itu alasannya motif ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan.

Pemeriksaan lebih lanjut menawarkan yang bersangkutan tidak cuma melakukan penipuan bermodus serupa dengan mencatut nama bank BNI.

Dia juga mencatut nama sejumlah perusahaan tubuh usaha milik negara (BUMN), mirip Waskita Karya,Angkasa Pura dan yang lain.

Yusri mengatakan tersangka MTM mencatut nama bank BNI dengan menciptakan email recruitment.callbni@gmail.com serta memakai logo BNI dalam surelnya.

Dalam surelnya tersangka MTM meminta para pelamar mengisi data dan mengirimkan syarat-syarat rekrutmen,tetapi ujungnya para korbannya diminta untuk mengantarkan sejumlah duit.





“Korban mengisi,ujung-ujung ada biaya transportasi yang mesti disiapkan bagi para pelamar kerja di BNI, dengan mengeluarkan uang Rp1,7 juta terhadap tersangka MTM,” kata Yusri.
Karena perbuatannya MTM sekarang telah menyandang status tersangka dan sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya.

MTM dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahum 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),dengan bahaya 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar,turtur Yusri.(ant/red)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama