Rekrutmen Cpns 2021 Dimulai April-Mei, Ini Syarat Yang Mesti Kamu Siapkan


detakhukum.com – Dalam hitungan beberapa bulan lagi, seleksi atau Rekrutmen CPNS 2021 akan segera dibuka.





Juru bicara KemenPAN-RB, Andi Rahadian menyampaikan dalam keterangan resminya bahwa untuk untuk proses registrasi rekrutmen ASN gugusan tahun 2021 diperkirakan akan dimulai pada April-Mei 2021.





Selain memberikan waktu registrasi, Andi juga mengatakan bahwa sejauh ini, KemenPAN-RB sudah menerima anjuran formasi sebanyak 100.000 untuk instansi pusat dan 400.000 untuk pemerintah daerah.





Diketahui deretan yang akan jadi prioritas pada rekrutmen CPNS 2021 di antaranya tenaga guru (pengajar, termasuk dosen), serta tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang mendukung arah serta prioritas pembangunan nasional dan potensi kawasan.





Sebagai info, kendati ada deretan-deretan tertentu yang diprioritaskan, formasi lain kabarnya akan tetap dibuka, tergantung keperluan tiap-tiap instansi.





Menurut Andi, sampai dikala ini pihak KemenPAN RB masih menyusun dan memutuskan PermenPAN RB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen.





KemenPAN-RB akan secepatnya menyusun dan memutuskan Peraturan Menteri PAN-RB sebagai dasar aturan pelaksanaan rekrutmen ASN 2021.





Syarat Umum Daftar CPNS 2021





  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan lalu dan diatur pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindakan melawan hukum atau masalah narkoba.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan selaku PNS/CPNS/Calon Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia serta Anggota TNI/Polisi Republik Indonesia/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
  6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik mudah.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi tinggi swasta minimal 3,00.
  9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun semenjak TMT CPNS.




Selain itu, berkas dokumen yang disiapkan adalah:





  • Scan KTP asli.
  • Pas foto.
  • Swafoto.
  • Ijazah.
  • Transkrip nilai orisinil.
  • Beberapa dokumen pendukung yang lain yang disyaratkan instansi. (cp/dh)


Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama