Siap-Siap! Tahun 2020 Kripto Mulai Diregulasi Berbagai Negara, Termasuk Indonesia

Regulasi kripto merupakan salah satu penawaran pelayanan yang mewakili dari bermacam-macam pelayanan di industri Crypto.


Anda cuma perlu menghimpun beberapa exchanger (penyedia jasa pertukaran), berdampingan, untuk melihat perbedaan antara satu dan yang lain. Perbedaan ini mampu ditemukan di banyak aspek. Mulai dari perbedaan pengalaman interface pengguna (UX) dari platform itu sendiri, sampai bagaimana para pengguna berinteraksi dengan layanan yang tersedia. Perbedaan yang lain mampu dilihat dari sisi teknis perdagangan yang disediakan oleh exchanger. Daftar perbedaan ini hampir tidak ada habisnya.


Baca juga: Harga Bitcoin Dapat Menahan dan Pertanda Baik untuk Membeli Bitcoin


Di pasar yang ketika ini sangat besar, keberagaman ini memungkinkan para pengguna Crypto untuk berpindah ke exchange mana yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.


Sampai ketika ini, pertukaran Crypto mempunyai eksistensi yang cukup mudah sehubungan dengan regulasi kripto dan jumlah dokumen yang harus mereka lakukan. Mengingat jumlah uang tunai yang mengalir lewat beberapa exchange, cukup mengejutkan mengenali bahwa sejauh ini mereka memiliki peraturan yang minimal. Kalau dipikir-pikir, ini mungkin bukan hal yang baik.


Baca Juga: Ramalan Bitcoin Terkait Halving Bitcoin Mei 2020: Harga BTC Melonjak Tajam?


Terlepas dari aliran Anda ihwal keseimbangan antara privasi/keleluasaan dan kendali/monitoring, suatu fakta yaitu pada umumnya negara tidak akan membolehkan pengaliran bebas dari aset jenis apapun. Memonitor aset-aset ini dapat mengurangi faktor-faktor mirip kriminalitas pendanaan terorisme dan pencucian uang. Pada permulaan kehadiran Bitcoin menunjukkan nama buruk untuk industri ini, dimana hingga saat ini masih dalam pemulihan.


Untuk mengatasi hal ini, 2019 kita melihat perakitan undang-undang gres yang disahkan diberbagai yurisdiksi internasional. Sebagian besar ditujukan pada exchange. Pada dasarnya, belum ada kemajuan untuk benar-benar mengontrol regulasi kripto itu sendiri. Namun, kedepannya, perdagangan ini akan lebih teregulasi.


Baca Juga: Menjelang Halving Bitcoin Mei 2020: Beli Cryptocurrency dan Raih Profit Besar


Untuk membantu kita mengetahui pergeseran besar ini, mari cek beberapa hukum mayor tentang regulasi kripto yang berperan sepanjang 2020:


Hong Kong


Hong Kong jadinya mulai memilih pikirannya pada jual beli Cryptocurrency. Mulai sekarang, perusahaan yang hendak menunjukkan layanan jual beli Cryptocurrency mesti mendaftar Lisensi Pelayanan Uang di Hong Kong. Ini merupakan izin yang serupa dengan yang hendak dipakai perusahaan Forex (Valas). Lisensi ini melibatkan patokan pelaporan yang lebih gampang dibandingkan dengan perusahaan jasa keuangan biasa.


Singapura


Singapura merupakan daerah kelahiran exchange ini. Akibatnya, banyak exchanger yang memutuskan untuk mendirikan dan melakukan usaha disini. Singapura sekarang mewajibkan semua exchanger untuk mendaftar kepada Monetary Authority of Singapore (MAS), ialah badan pengawas keuangan penuh yang akan menilik setiap komponen perusahaan termasuk operasi bisnis dan transaksi.


Baca Juga: Dimusuhi: Bitcoin, Ethereum, dan Ripple tetap Melangkah dengan Indah


Uni Eropa


Uni Eropa sekarang telah memutuskan persyaratan registrasi untuk semua exchanger yang beroperasi di wilayahnya. Meski negara mirip Malta dan Estonia sudah memiliki ini, semua anggota negara saat ini wajib mempunyai exchanger Cryptocurrency yang terdaftar di negara mereka masing-masing. Satu registrasi akan berlaku untuk semua anggota negara (seperti yang umumnya terjadi pada semua layanan keaungan). Kewajiban hanya pada pengumpulan data para pengguna. Bukan informasi perdagangan. Proses pendaftaran akan berlawanan-beda dari satu negara dan negara yang lain.


United Kingdom (Inggris)


UK sudah cukup usang berada di Uni Eropa untuk mengikuti aturan gres, tetapi akan keluar pada waktu akan menetapkan. Akibatnya, Financial Conduct Authority (FCA) telah menciptakan suatu jenis Lisensi Crypto yang Istimewa. Lisensi ini menempatkan kriteria pada perusahaan yang beroperasi di ruang Crypto dan yang memfasilitasi perdagangan untuk mendaftar pada badan FCA ini. Termasuk perusahaan diluar exchanger.


Baca juga: Prediksi Harga Bitcoin & Ripple 28 Februari 2020 – Asian Wrap


Regulasi Kripto di Indonesia


Sedangkan di Indonesia sendiri, Cryptocurrency digolongkan selaku komoditi dan akan diawasi serta dirumuskan hukumnya dengan aktif oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (BAPPEBTI) dari Kementerian Perdagangan. Dimana Cryptocurrency ini dianggap legal selama exchanger yang menaungi aset ini mendapatkan lisensi dari BAPPEBTI, namun tidak diperkenankan untuk transaksi sehari-hari.


Berbagai aturan baru ini didesain untuk memastikan bahwa perusahan-perusahaan yang beroperasi dari setiap lokasi “darat” mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga anutan uang masuk dan keluar negara. Untuk para exchanger yang ingin mengiklankan pendekatan perdagangan yang lebih “terdesentralisasi” atau “fluid” kemungkinan besar harus pindah ke lokasi lepas pantai untuk mampu terus melakukan bisnis.


Baca juga:



Source : Cal Evans on cryptoslate.com


Disclaimer : Metode, angka, teknik, atau indikator yang disuguhkan pada gosip ini berasal dari sumber yang tertera, tidak boleh diasumsikan akan menguntungkan dan tidak akan menjadikan kerugian. Berita ini disampaikan dengan tujuan sebagai materi edukasi dan isu, dan bukan merupakan rekomendasi investasi. Penulis, penerbit, dan semua afiliasi tidak bertanggung jawab atas hasil transaksi anda.





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama