Waduh! Antam Digugat 1,1 Ton Emas, Begini Kronologinya


detakhukum.com – Perusahaan BUMN produsen emas dan nikel yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) digugat oleh usahawan asal Surabaya yaitu Budi Said. Gugatan tersebut dia layangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.





Gugatan dengan nomor masalah 158/Pdt.G/2020/PNSby diajukan dengan klasifikasi kasus tindakan melawan hukum.





Kasus bermula ketika Budi Sadi mengaku sudah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam sehabis ditawari diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai.





Akan namun, Budi cuma mendapatkan 5,9 ton emas sedangkan sisanya 1,1 ton tidak beliau terima. Padahal berdasarkan kecerdikan, uang telah diserahkan pribadi ke PT Antam.





Di segi lain, Antam juga mengatakan tidak pernah memberikan promo dan senantiasa memasarkan logam mulia emas batangan dengan harga yang dikeluarkan resmi oleh perusahaan.





Dan risikonya sehabis menempuh jalur hukum dengan waktu yang tidak sebentar, Budi Said pun memenangkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.





Bicara wacana hal ini, PMH ini memang menjadi salah satu alasan sebuah somasi dapat dilayangkan ke Pengadilan.





“Tiap perbuatan yang melanggar aturan dan menenteng kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menyebabkan kerugian itu sebab kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).




Apabila dilihat dari suara pasal tersebut, PMH ini memiliki 4 komponen didalamnya adalah:





1. Ada tindakan melawan hukum





Perbuatan yang melawan hukum ini memiliki 4 standar:





  • Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  • Bertentangan dengan hak subyektif orang lain;
  • Bertentangan dengan kesusilaan; dan
  • Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.




2. Adanya Kesalahan





Kesalahan ini ada 2 macam: Kealpaan dan Kesengajaan





  1. Kealpaan




Ada tindakan yang abai untuk melaksanakan sesuatu yang semestinya dilaksanakan atau tidak waspada dalam melaksanakan sesuatu hal, sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.





  1. Kesengajaan




Pihak bersangkutan dengan sarat kesadaran mengetahui konsekuensi.





3. Ada hubungan alasannya adalah balasan antara kerugian dengan perbuatan





Poin ini disebut juga sebagai hubungan kausalitas. Dengan kata lain tindakan orang yang bersangkutan menjadi alasannya adalah atas balasan berupa kerugian bagi Orang yang lain.





4. Ada kerugian





Kerugian materiil: Sesuatu yang mampu dihitung dan dinominalkan, seperti duit, barang, ongkos, dan lain sebagainya.





Kerugian immateriil: Sesuatu yang bersifat absurd dan tidak begitu saja langsung bisa dijumlah nominalnya. Contoh kerugian immateriil yaitu ketakutan, trauma, ketidakpuasan, rasa sakit, dan lain sebagainya. (smartlegal/dh)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama