5 Hal Yang Perlu Dimengerti Mengenai Pajak Cryptocurrency

Sama dengan aset investasi yang lain, di beberapa negara Cryptocurrency juga sudah diatur tentang permasalahan perpajakannya. Sebut saja salah satunya Singapura yang gres-gres ini bermaksud meniadakan pajak dalam transaksi crypto, selain itu juga terdapat beberapa negara lainnya yang menertibkan tentang pajak dari aset ini. Sayangnya, pajak cryptocurrency tampak begitu rumit sehingga cuma sedikit orang yang mengajukannya. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui perihal pajak kripto:




  1. Semua perdagangan dan pemasaran dikenai pajak Cryptocurrency.




Seharusnya semua laba dan kerugian dari transaksi Cryptocurrency wajib dilaporkan ke Internal Revenue Service (IRS). Menukar mata uang kripto dengan mata duit lain, mengonversinya kembali ke USD atau menghabiskan mata duit kripto, semuanya menciptakan si pengguna terkena pajak.


Baca juga: Badan Perpajakan Singapura Usul Bebaskan Crypto Dari GST




  1. Dua jenis pajak mata uang digital.




Menurut Panduan IRS tentang Mata Uang Virtual, Cryptocurrency yakni properti, bukan mata uang. Ini artinya Anda mesti mengeluarkan uang pajak capital gain. Ada dua jenis pajak capital gain: jangka panjang dan jangka pendek. Jangka panjang bermakna bahwa Anda memegang mata duit selama lebih dari setahun sebelum memasarkan atau memperdagangkannya sementara jangka pendek berlaku untuk Cryptocurrency yang dimiliki selama kurang dari setahun. Nilai tukar ini tergantung pada negara dimana berdomisili. Selain itu, crypto juga mampu dikenakan pajak penghasilan.


Baca juga: Pajak Untuk Bitcoin




  1. Miners Cryptocurrency harus mengeluarkan uang pajak.




Miners atau penambang harus membayar pajak Cryptocurrency atas pemasukan mereka, yang memiliki arti Cryptocurrency mereka dikenakan pajak penghasilan. Selain itu, aktivitas penambangan juga menyanggupi syarat selaku acara wirausaha sehingga akan dikenakan pajak wirausaha, umumnya berkisar sekitar 15,3%.


Baca juga: Pemerintah Iran Akhirnya Izinkan Penambangan Aset Kripto




  1. Tidak semua yang terkait dengan kripto dikenai pajak.




Investor tidak dikenai pajak cuma untuk berbelanja dan memegang cryptocurrency. Dengan kata lain, Anda perlu menjual atau berjualan agar dikenakan pajak. Dalam artian yang lebih luas, pajak capital gain untuk crypto berfungsi seperti aset lainnya: Jika Anda kehilangan duit pada jual beli cryptocurrency, dapat dilakukan klaim kerugian dan meminimalkan pajak capital gain.




  1. Token Cryptocurrency memiliki peluang bebas pajak.




IRS terakhir memperbarui panduannya perihal pajak mata duit kripto pada tahun 2014. Sejak itu, banyak yang berubah dalam ruang mata uang kripto. Secara khusus, ada spekulasi bahwa token — mata uang digital yang mewakili layanan atau aset, bukan mata uang — tidak tunduk pada undang-undang pajak federal. Hal tersebut disebabkan sebab IRS mendefinisikan crypto yang terkena pajak selaku “mata uang virtual yang memiliki nilai setara dalam mata uang riil, atau yang bertindak selaku pengganti mata uang riil.” Token secara teoritis dapat berada di luar definisi ini.


Baca juga:



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama