Anggap Pemerintah Gagal Cegah Banjir? Warga Mampu Menggugat


detakhukum.com – Beberapa hari ini, banjir kembali menerjang Ibu Kota Jakarta. Setidaknya, sekitar tiga ribu orang mengungsi akibat ratusan daerah terendam banjir.





Pada Senin (22/2/2021), banjir memang sudah mulai surut. Tapi jangan lengah. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memprediksi curah hujan tinggi masih akan turun sampai 25 Februari 2021.





Ada yang menilai banjir yang terjadi di Jakarta tersebut balasan kelalaian Pemprov DKI dalam menanggulangi dan menangkal banjir. Lalu, bisakah warga melayangkan gugatan terkait banjir terhadap Pemprov DKI? Bisa! setidaknya ada 3 gugatan perwakilan yang mampu digunakan.





1. Class Action





Class action, atau sekelompok orang yang mewakili masyarakat melakukan gugatan alasannya merasa dirugikan. Tak ada batas minimal atau maksimal penggugat. Dalam somasi ini, kamu mampu mengajukan ganti rugi materiil dan non-materiil ke pihak tergugat.





Kalau mau memakai somasi jenis ini, kamu mampu menghimpun sekelompok orang yang bisa mewakili masyarakat terdampak banjir, kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.





2. Citizen Lawsuit





Citizen Lawsuit, dipakai apabila kau mau menggugat penyelenggara negara atas kelalaian dalam menyanggupi hak-hak warga negara. Sisi kepentingan publik jadi pembeda somasi ini dengan class action.





Dalam masalah banjir di Jakarta, kamu bisa menggugat Pemprov DKI Jakarta memakai jenis gugatan ini. Tak seperti class action, citizen lawsuit tak menertibkan soal ganti rugi.





3. Hak Gugat Organisasi





Gugatan ini bisa dilaksanakan oleh organisasi lingkungan atau perwakilan organisasi tersebut. Setiap organisasi lingkungan punya hak menggugat pihak yang dianggap mengakibatkan bencana lingkungan, meski organisasi tersebut tak terdampak oleh peristiwa lingkungan yang terjadi.





Dalam konteks banjir di Jakarta. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), contohnya, bisa melaksanakan somasi ini.





Tahun lalu, ada warga Jakarta menggugat dengan class action.





Setelah banjir melanda Jakarta permulaan 2020 kemudian, 312 korban sempat mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan perbuatan melawan aturan sebab teledor menawarkan perayaan dini tragedi banjir.





Penggugat meminta ganti rugi total senilai Rp 1,64 triliun. Mereka juga meminta Pemprov DKI membuat kebijakan pengawasan publik yang lebih transparan.





Namun, somasi tersebut ditolak oleh PN Jakarta Pusat sesudah eksepsi Pemprov DKI Jakarta diterima oleh pengadilan. (narasi/dh)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama