Asosiasi Perdagangan China Mengeluarkan Peringatan Investasi Kripto

Tiga asosiasi menguraikan empat persoalan yang terkait dengan investasi kripto, dimulai dengan permintaan biar anggotanya mengerti sifat mata uang digital.


Asosiasi Keuangan Internet China sudah menandatangani pernyataan bareng dengan Asosiasi Perbankan China dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China, memperingatkan publik tentang risiko berinvestasi dalam cryptocurrency.


Menurut laporan Shanghai Securities News pada hari Selasa, perkumpulan perdagangan tersebut di bawah People’s Bank of China mengeluarkan komunike berjudul “Mencegah risiko spekulasi transaksi mata uang virtual.”


Pernyataan bersama tersebut dilaporkan merupakan perpanjangan dari rilis sebelumnya dari PBoC wacana Bitcoin  dan risiko crypto.


Sebagai bab dari komunike, tiga perkumpulan menguraikan empat problem yang terkait dengan investasi kripto, dimulai dengan permintaan terhadap anggotanya untuk mengerti sifat mata duit digital.


Menurut rilisnya, cryptocurrency bukanlah “mata uang faktual” dan dihentikan dipakai sebagai media pertukaran barang dan jasa.


Kembali pada bulan Juli, Komisi Arbitrase Beijing mengeluarkan keputusan yang menyatakan Bitcoin selaku komoditas virtual .


Untuk poin kedua, asosiasi jual beli memperingatkan forum keuangan dan organisasi anggota lainnya untuk tidak terlibat dalam transaksi bisnis kripto. Kutipan dokumen yang secara khusus membicarakan platform internet berbunyi:


“Unit anggota korporat platform Internet dihentikan menawarkan layanan seperti daerah bisnis online, penampilan komersial, promosi pemasaran, pengalihan berbayar, dll. Untuk aktivitas bisnis terkait mata duit virtual. Jika petunjuk atau persoalan terkait ditemukan, mereka harus secepatnya melapor ke departemen terkait dan memberikan pinjaman teknis untuk pengusutan dan pemberian terkait. “


Asosiasi jual beli juga memperingatkan pedagang ritel untuk meragukan risiko yang terlibat dalam investasi kripto sementara juga meminta lembaga anggota untuk mematuhi ketentuan peraturan yang ada terkait mata duit digital.


China melarang penerbitan token dan jual beli crypto pada tahun 2017, memaksa bursa utama untuk memindahkan operasi mereka ke luar negeri.



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama