Beli HP, mampu dompet. (c) Neowin
Merek. Jika Anda pergi ke Tiongkok dan mencari iPhone, jangan heran kalau Anda justru mendapati produk berbahan kulit, seperti dompet dan wadah ponsel. Beberapa waktu kemudian, Apple baru saja kalah dari Xintong Tiandi Technologies dalam bisnisnya merebut kembali nama iPhone. Pada tahun 2010, Xintong Tiandi mengajukan hak paten untuk iPhone dan disetujui. Sebaliknya, pengajuan paten Apple untuk nama iPhone di Tiongkok telah dilaksanakan semenjak 2002, namun belum disetujui hingga 2013. Kini, Apple tengah berupaya untuk mengambil kembali mereknya di Cina.
Baca juga : Growth Hacking – Apa, Bagaimana dan Mengapa – Penjelasan Mudah Dan Lengkap
Sebenarnya, agresi caplok-mencaplok merek dagang ini bukanlah hal yang gila. Jauh sebelum perkara Tiongkok ini, Apple sudah duluan memerangi Cisco untuk merebut nama iPhone di AS. Sebelumnya, Cisco mempunyai hak atas merek dagang iPhone sesudah mengakuisisi Infogear pada tahun 2000. Cisco pun menggunakan merek iPhone tersebut untuk telepon VoIP yang juga mampu berfungsi sebagai telepon PSTN biasa. Karena kurang laku, Cisco menghentikan produksi iPhone pada tahun 2001, dan produk serupa dilanjutkan oleh Netgear dengan seri SPH200D. Di bulan Januari 2007, ketika almarhum Steve Jobs meluncurkan iPhone pertama, Cisco terperinci meradang. Cisco pun menuntut Apple atas penggunaan merek dagangnya. Untungnya, masalah ini selsai damai pada 20 Februari 2007, dan Apple maupun Cisco dapat menggunakan merek iPhone pada produk masing-masing.
Jika Anda berpikir bahwa kasus serupa tak mungkin terjadi di Indonesia, Anda salah. Ikea, toko mebel populer asal Swedia yang populer dengan bakso Swedianya, tak mampu menjaga mereknya dikala berhadapan dengan PT Ratania Khatulistiwa di Mahkamah Agung. PT Ratania, yang ialah produsen rotan, mendaftarkan merek Ikea (yang merupakan akronim dari “Industri Rotan Khatulistiwa Eka Abadi”) pada Desember 2013. Ikea sendiri sudah mendaftarkan merek dagangnya di Indonesia sejak 2010, namun alasannya adalah tidak dipakai selama tiga tahun berturut-turut, hak Ikea atas merek tersebut otomatis gugur. Akhirnya, pada bulan Februari 2016, Mahkamah Agung menetapkan bahwa merek Ikea di Indonesia yaitu hak milik sah PT Ratania.
Sebuah merek pasti sungguh penting bagi perusahaan, sekecil apa pun perusahaan tersebut. Merek ialah hal yang diketahui konsumen, bahkan dalam beberapa masalah, merek justru menjadi kata kerja atau kata benda saking terkenalnya. Oleh sebab itu, Anda mesti melindungi merek yang Anda miliki. Salah satu cara untuk melindungi merek jualan adalah dengan mendaftarkan merek tersebut ke Dirjen Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM. Bagan dari situs resmi Kemenhukham berikut ini akan menerangkan proses registrasi paten dari awal sampai akhir:
Namun, mendaftarkan paten saja belum cukup untuk melindungi merek. Apa lagi langkah yang bisa Anda lakukan? Berikut yaitu beberapa kiat untuk melindungi merek, yang disarikan dari berbagai situs ternama.
1. Pilih merek yang unik dan gampang diingat.
Anda niscaya tahu keripik Maicih. Keripik dengan maskot nenek-nenek bersanggul ini laris manis salah satunya karena penyeleksian merek yang tepat. Pilihlah merek yang unik, mudah diingat, dan sesuai dengan produk yang Anda pasarkan. Anda mampu memakai singkatan, nama pemilik, atau pandangan baru apa saja untuk memilih merek. Namun demikian, jangan hingga merek pilihan Anda terlalu seperti dengan merek milik perusahaan lain.
2. Daftarkan merek sesegera mungkin.
Setelah Anda menetapkan merek, jangan tunggu hingga barang atau jasa Anda populer sebelum mendaftarkan merek. Segera daftarkan merek Anda ke Dirjen Kekayaan Intelektual, mirip yang sudah disebutkan di bagian atas postingan ini. Dengan demikian, merek Anda tidak akan dicaplok orang.
3. Gunakan merek, jangan sampai merek dibiarkan menganggur.
Menabung merek memang kedengarannya keren, tetapi bahwasanya merek yang tidak dipergunakan yaitu pemborosan. Menurut UU Pasal 61 ayat 1 karakter A, sebuah merek mampu terhapus pendaftarannya jika tidak dipakai selama tiga tahun sejak pendaftaran/penggunaan terakhir. Jadi, untuk menghindari hal tersebut, gunakan merek segera sehabis terdaftar.
4. Buatlah merek Anda menonjol.
Apa saja hal yang mampu dikerjakan untuk menciptakan merek Anda beda dari yang lain? Banyak! Anda bisa membuat maskot, memberikan pelayanan lebih pada pelanggan, beriklan jor-joran, atau mungkin membuat video YouTube yang booming . Buatlah seisi dunia tahu merek Anda. Semakin populer merek Anda, semakin kecil kemungkinan merek tersebut dicaplok orang.
5. Gunakan Google Alerts untuk mengawasi penggunaan merek.
Google Alerts, layanan Google yang memungkinkan Anda menerima pemberitahuan tentang kata kunci tertentu, mampu Anda gunakan untuk melindungi merek. Masukkan saja merek Anda pada kotak “Create an alert about …”. Jika merek Anda disebut (atau dipakai) pada situs tertentu, Anda akan menerima pemberitahuan. Jika merek Anda dibajak, jangan ragu melaporkan si pembajak.
6. Perhatikan pesaing Anda.
Dalam dunia bisnis, kompetisi memang bukan hal yang ajaib. Sayangnya, beberapa perusahaan bersaing dengan kotor, contohnya dengan menggandakan merek pesaingnya, atau menciptakan iklan yang menjatuhkan. Jika pesaing Anda memakai merek Anda dengan cara yang tak sehat, gugat!
7. Daftarkan merek di mancanegara jikalau perlu.
Merek Anda boleh populer di Indonesia, namun di Malaysia atau negara lain, merek tersebut tak diketahui, dan mampu didaftarkan siapa pun. Daftarkan merek tersebut di negara-negara daerah Anda akan berekspansi. Jika memungkinkan, daftarkan merek di Tiongkok, karena tata cara hukum Tiongkok memungkinkan siapa saja mendaftarkan merek apa saja. Siapa yang pendaftarannya disetujui terlebih dahulu, dia yang mau mempunyai merek, kecuali digugat.
Sumber harus di isi