Bagi beberapa orang yang telah bekerja dan mempunyai penghasilan semestinya tidak ajaib lagi dengan istilah NPWP. Seperti yang kita tahu, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu serangkaian nomor seri yang dipakai oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak (eksklusif atau badan). NPWP diperuntukan untuk setiap warga Negara yang telah termasuk wajib mengeluarkan uang pajak terhadap Negara.
Perorangan yang wajib pajak akan melaksanakan transaksi perpajakan dan lapor pajak perlu adanya NPWP dan wajib pajak yang diwajibkan memiliki NPWP tetapi bila tidak menjalankannya akan dikenakan hukuman Pidana. Bagaimana bila ada orang yang tidak memiliki NPWP? Dalam hal tersebut risiko terutama adalah membayar pecahan pajak penghasilan (PPh) lebih tinggi 20% dari yang sudah memiliki NPWP.
Pihak yang telah tergolong memiliki penghasilan untuk mengeluarkan uang pajak, dihimbau untuk menciptakan NPWP yang artinya seseorang diwajibkan membayar pajak yaitu yang mendapatkan penghasilan baik itu dari bekerja di sebuah perusahaan atau penghasilan yang di dapat dari usaha sendiri.
Biasanya orang yang melakukan pekerjaan di perusahaan akan diurusi pajaknya yang diambil dari gajinya di perusahaan tersebut. Namun untuk pembuatannya, seorang wajib pajak mesti tiba ke kantor pajak untuk pembuatannya. Datang ke kantor pajak pasti menyita banyak waktu seseorang, pasalnya bila ia melakukan pekerjaan maka beliau mesti izin kerja atau cuti untuk mengatur waktunya mengorganisir NPWP.
Cara tersebut terbilang usang alasannya adalah canggihnya teknologi, sekarang pihak kantor pajak menawarkan akomodasi untuk setiap orang wajib pajak agar dapat mendaftarkan dirinya secara online. Tentu cara ini terbilang efektif alasannya kita tidak membutuhkan dan menguras banyak waktu yang kita miliki.
Sebelum mendaftar pasti Anda harus memutuskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara online.
Berikut ini ialah standar NPWP bagi wajib pajak :
Wajib pajak orang langsung:
- Email yang masih aktif
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotocopy paspor dan kartu izin tinggal sementara/kartu izin tinggal tetap bagi warga Negara gila (WNA).
- Scan keterangan kerja dari tempat Anda bekerja (Khusus Untuk karyawan).
- Scan Surat Kerja (SK) PNS, khusus untuk PNS atau ASN.
Perorangan yang mempunyai usaha atau pekerjaan bebas:
- Email yang masih aktif
- Fotocopy KTP
- Scan Surat Pernyataan Bermaterai yang mengambarkan bahwa kegiatan perjuangan dan lokasi aktivitas usaha yang mau Anda daftarkan.
- Scan Surat Keterangan tertulis maupun Elektronik dari pemasokjasa aplikasi online dan menunjukan bahwa Anda yaitu kawan usaha penyuplaijasa aplikasi Online.
Setelah Anda memenuhi syarat-syarat tersebut tentu Anda perlu tahu Cara Membuat NPWP Online. Cara online tentu kian membuat lebih mudah Anda dalam pembuatan NPWP, selain memangkas waktu hal ini dapat dikerjakan dimana saja. Daftar secara Online seringkali susah untuk dilakukan beberapa orang yang gaptek atau belum terbiasa melakukan Pendaftaran NPWP Online.
Bikin NPWP Online tentu memudahkan banyak orang dan lebih singkat prosesnya. Jika Anda belum bisa daftar NPWP online, maka Anda tidak perlu galau alasannya adalah dibawah ini ada klarifikasi secara lengkap tentang mekanisme pembuatan NPWP secara Online. Langsung saja simak cara membuatNPWP secara Online berikut ini.
Pendaftaran Akun di Ereg Pajak
Sebelum memulai mendaftar tentukan Anda memiliki email aktif dan mampu dibuka yang akan dipakai untuk mendaftar akun di ereg pajak. Siapkan perangkat ponsel pintar atau laptop Anda yang mau Anda gunakan untuk mendaftar. Ikuti langkah berikut ini :
1. Buka situs berikut ini https://ereg.pajak.go.id/login
Setelah itu klik goresan pena daftar dibawah “Belum punya akun?”.
Masukkan alamat email aktif Anda dan isi captcha sesuai gambar. Pastikan alamat email mampu dibuka alasannya formulir registrasi akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan.
2. Setelah sukses akan timbul gambar berikut ini.
3. Buka alamat email Anda dan klik link yang ada di pesan email yang diantarkan terhadap Anda.
4. Akan tampil form dari klik link tersebut, dan isi formulir dengan data yang cocok dan tentukan benar alasannya adalah data akan dipakai untuk pengerjaan NPWP.
5. Setelah tamat mengisi kemudian klik daftar, tunggu proses final dan akan timbul tulisan pendaftaran sukses mirip di bawah.
6. Buka email Anda kembali untuk menyaksikan pesan berhasil dari eregistrasi pajak. Buka pesan email dari ereg pajak online dan kembali klik link aktivasinya.
Setelah klik maka akun telah berhasil dibentuk.
Setelah simpulan melakukan registrasi akun pasti saatnya Anda melaksanakan pendaftaran NPWP dan buka kembali https://ereg.pajak.go.id/login dan ikuti langkah berikut :
1. Masuk ke situs login eregistrasi pajak online.
Kemudian isikan username (email) dan password, isi juga captcha sesuai gambar untuk besar kecilnya huruf.
2. Setelah itu klik login dan tunggu beberapa dikala hingga Anda masuk ke dashboard atau halaman permohonan pengajuan daftar NPWP Online.
Pertama: Klik menu permohonan dan isi kategori dana Wajib pajak mirip dibawah.
“Secara aturan perpajakan yang ada, seorang istri tidak wajib memiliki NPWP. Karena beban pepajakannya dibebankan kepada suaminya. Seorang wanita yang sudah menikah cuma boleh mendaftar NPWP jika telah bercerai atau ada kesepakatanpisah harta dengan suami. Jika dari perusahaan atau kantor meminta NPWP atas nama Anda (wanita sudah menikah), silahkan konsultasikan ke kantor pajak terdekat sebelum mendaftar online.”
3. Isi identitas wajib pajak, Isikan data dengan benar dan apa adanya sesuai data yang ada mirip nama lengkap wajib pajak, gelar, tempat tanggal lahir, status akad nikah, kebangsaan, nomor telp, nomor handphone dan email. Untuk gelar mampu dikosongkan jika Anda tidak memilikinya.
4. Untuk penghasilan wajib pajak akan ditampilkan 4 opsi jenis pekerjaan ialah:
- Pekerjaan dalam hubungan kerja: Maksudnya disini yakni Anda yang bekerja selaku pegawai atau karyawan. Entah itu swasta, PNS, BUMN atau jabatan lainnya.
- Kegiatan perjuangan: Ini adalah untuk Anda yang memiliki perjuangan sendiri mirip perjuangan warung makan, perdagangan sembako, warnet, dan lain-lain.
- Pekerjaan bebas: Ini untuk Anda yang memiliki keterampilan khusus mirip dokter atau notaris.
- Lainnya: untuk Anda yang memiliki pekerjaan lain selain dari 3 hal tersebut diatas. Contohnya seperti pekerjaan freelance.
5. Masukan alamat daerah tinggal wajib pajak. Yang dimaksud alamat daerah tinggal atau domisili Anda saat ini. Isi sesuai alamat Anda saat ini dan tidak harus sesuai dengan KTP Anda, secara hukum hal ini diperbolehkan. Namun kenyataan di lapangan berlawanan, ada beberapa kantor pajak yang memiliki kebijakan untuk mengisi kolom daerah tinggal sesuai dengan data KTP. Makara untuk menyingkir dari kegagalan permintaan maka dianjurkan untuk mengisi kolom daerah tinggal sesuai dengan KTP.
6. Langkah kelima ialah mengisi alamat domisili (KTP) dan Anda tidak perlu repot dengan hal tersebut karena cukup menceklist bagian kotak disamping goresan pena “sama dengan alamat kawasan tinggal”.
7. Yakni mengisi alamat usaha wajib pajak. Jika Anda seorang karyawan atau pegawai Anda dapat melewati langkah ini dengan klik next. Jika Anda mempunyai perjuangan sendiri maka isilah data tersebut sesuai daerah atau alamat perjuangan Anda.
8. Yakni info tambahan yang berisikan jumlah tanggungan yang dimiliki dan maksimal 3. Makara apabila Anda memiliki 4 orang anak maka tetap diisi optimal tiga.
9. Pada langkah ini Anda harus mengisi dan mengupload berkas patokan yang ada, Anda juga mampu mengirim berkas secara manual ialah dengan ceklist “kirim manual” dan kirim via pos atau jne/jnt. Namun lebih simple yaitu dengan sistem unggah dengan ceklist “unggah” dan mengupload file scan tolok ukur yang ada.
10. Langkah terakhir adalah dengan ceklist semua kolom pernyataan yang ada dan pilih simpan dan simpulan.
Setelah akhir melaksanakan permintaan Anda akan dibawa ke halaman tabel yang terdiri dari permintaan Anda. Kemudian Anda tinggal pilih “Minta Token”. Dan token akan dikirimkan lewat email Anda.
Setelah klik minta token maka secepatnya buka email Anda dan copy aba-aba token yang dikirim kan oleh eregistrasi pajak di email Anda. Setelah simpulan Anda kembali ke table yang sebelumnya dan klik kirim permohonan. Akan timbul form isi token dan masukkan kode token Anda tadi di form tersebut. Setelah itu proses simpulan.
Biasanya lama pendaftaran diproses sampai sukses dan disetujui akan memakan waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja. Namun jikalau setelah periode tersebut Anda juga belum kunjung mendapatkan kartunya maka kemungkinan ada dokumen yang belum dilengkapi atau tidak sah.
Mengapa NPWP Saya Kok Ditolak?
Ada beberapa argumentasi yang menyebabkan NPWP yang Anda ajukan ditolak oleh pihak perpajakan. Berikut alasannya:
- Anda belum bekerja
Untuk Anda yang belum melakukan pekerjaan atau gres diterima kerja, ada beberapa hal dan ketentuan yang harus Anda pahami. Permohonan ditolak sebab Anda tidak melampirkan surat informasi kerja atau Surat tidak sah.
Pembuatan NPWP lazimnya mensyaratkan adanya surat keterangan kerja dari tempat Anda kini bekerja. Namun permasalahannya tidak ada kolom untuk upload informasi kerja. Solusi yang mampu digunakan ialah dengan menggabungkan scan surat keterangan kerja dengan KTP Anda dalam 1 gambar.
Baca juga: Cara Lapor Pajak Online Melalui DJB dan Aplikasi Pajak
Keterangan perihal cara daftar NPWP online diatas pasti sangat mudah dimengerti untuk Anda dan kami berharap postingan diatas dapat membantu Anda dalam pembuatan NPWP secara Online. Untuk Anda yang kurang paham dan belum terbiasa dengan daftar online diharap juga bisa paham akan penjelasan diatas.
Sebelum melaksanakan pendaftaran NPWP Online tentukan terlebih dulu dokumen persyaratan yang diminta telah ada dan siap. Scan semua dokumen yang diperlukan sehingga memudahkan Anda dalam mendaftar. Setelah simpulan tentukan Anda menanti dan check secara terjadwal supaya Anda tidak ketinggalan informasinya. Semoga Artikel kami berfaedah pastinya dan menolong Anda dalam menampung NPWP secara Online lebih mudah dan terang.
Sekian terimakasih.
Sumber mesti di isi