Cara Gampang & Cepat Untuk Menciptakan Paspor Secara Online

Gambar: Pexels

Paspor atau passport dalam bahasa Inggris, adalah surat informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke mancanegara (KBBI, 2016). Saya kutip langsung dari kamus besar bahasa tercinta kita, Indonesia. Bisa kita amati juga gambar dari Pexels di atas. Kurang lebih seperti itu bentuk dari paspor. Hampir sama mirip buku nikah. Apa? Kalian belum pernah lihat buku nikah? Duh, aku tahu meski kalian jomlo. Cobalah sekali-kali searching di Google. Gambar buku nikah seabrek di sana. Mungkin bisa memberi motivasi untuk segera menikah. Aamiin. Apa sih. Saya malah melenceng. Tapi tak apa. Toh mungkin setelah menikah, mampu saja bulan madu ke luar negeri bareng suami/istri. Pastinya perlu menciptakan paspor dahulu ya kan? Hehe.


Jadi sebelum kita pergi ke luar negeri. Dokumen paling penting yang harus dimiliki ialah paspor. Di mana paspor yaitu dokumen resmi tanda pengenal kita mirip halnya KTP di Indonesia. Ini pun senada dengan info yang ada di dalamnya. Paspor berisi isu nama lengkap, tempat tanggal lahir, negara asal, foto, tanda tangan, dan berita penting lainnya yang kita butuhkan sebelum masuk ke negara lain. Bagaimana jikalau kita tidak mempunyai paspor? Jawabannya sederhana. Kita tidak akan diperbolehkan melalui imigrasi keberangkatan. Bahkan kita tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan. Biasanya pada bandara dikerjakan pemeriksaan dokumen ini sebelum kita memasuki pesawat yang mau melaksanakan perjalanan internasional.


Sehingga kalau kita belum memiliki paspor. Ada beberapa cara yang bisa dikerjakan untuk membuatnya. Salah satunya dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat dan merencanakan segala patokan sebelum membuat paspor. Namun sayangnya, cara ini dianggap manual dan kurang mudah. Ada beberapa argumentasi mengapa demikian :



  • Kondisi kantor imigrasi yang tidak bisa diprediksi. Kadang ramai bahkan ramai sekali. Kita perlu datang ke sana pukul 6 pagi untuk mampu salah satu bangku.

  • Ada batas pemohon dalam satu hari pada kantor imigrasi. Contohnya pada wilayah Depok yang cuma menerima 200 pemohon per-hari.


Gambar: Labbaik

Dua alasan di atas yang kemudian mendorong inovasi dalam mempermudah pembuatan paspor. Caranya dengan berbasis online. Bisa kah? Tentu mampu dong. Nanti akan saya praktikkan cara membuat paspor online. Walau nantinya kita perlu datang lagi ke kantor imigrasi untuk melaksanakan verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, pengambilan foto, dan wawancara. Namun, kita sudah booking atau punya satu bangku dari 200 kursi tadi. Sehingga tidak perlu khawatir berjubel di kantor imigrasi atau datang pagi-pagi buta ke kantor imigrasi.


Baca juga: Cara Lapor Pajak Online Melalui DJB dan Aplikasi Pajak


Syarat Pembuatan Paspor Online


Ada beberapa syarat sebelum menciptakan paspor. Di mana ada beberapa dokumen yang mesti disiapkan sebelum membuat paspor online. Hal ini bersahabat kaitannya dengan input data pada website imigrasi nantinya. Ya biar lebih mudah saat mengisi form secara online nantinya.


Bagi Warga Negara Indonesia (WNI):



  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

  2. Kartu Keluarga (KK).

  3. Akta Kelahiran / Surat Baptis.

  4. Akta Perkawinan / Buku Nikah / Ijazah.

  5. Paspor usang, jikalau ingin memperpanjang kala berlakunya.


Bagi anak WNI yang bertempat tinggal di Indonesia:



  1. KTP kedua orang tua yang masih berlaku.

  2. Kartu Keluarga (KK).

  3. Akta Kelahiran / Surat Baptis.

  4. Akta Perkawinan / Buku Nikah Orang Tua.

  5. Paspor lama, jika ingin memperpanjang kurun berlakunya.


Sebagai catatan. Jika terdapat garis miring, bermakna pilih salah satu saja dari beberapa dokumen tersebut. Pastikan semua dokumen lengkap dan telah ada di tangan. Dikarenakan beberapa data diambil dari dokumen kriteria di atas.


Cara Pembuatan Paspor Secara Online


Mari kita masuk ke tahap pembuatan paspor bila segala dokumen kriteria telah siap. Harap teliti dan tenang. Supaya kita tidak salah input data. Atau mungkin typo dalam mengetik.


Melalui Website


Layanan ini dibuat oleh pemerintah langsung. Bisa kita lihat domain dari website tersebut : go.id yang bermakna government. Maka insyaallah cara ini legal, halal, dan bisa dipertanggungjawabkan.


Pertama, jalan masuk ke URL berikut antrian.imigrasi.go.id dan akan timbul form seperti di bawah. Sebagai berita oleh pemerintah, kanal website ini menggunakan peramban Google Chrome.



Kedua, dikarenakan kita belum memiliki akun. Kita diberi dua opsi untuk masuk. Bisa lewat akun Google atau Facebook. Pilih sesuka kalian. Saya langsung masuk memakai akun Google.



Ketiga, akan timbul form seperti di bawah. Di sini aku memilih akun Google yang ingin digunakan untuk masuk. Caranya dengan klik mirip yang saya tunjuk di bawah. Bagi kalian yang sebelumnya belum login akun Google, kemungkinan disuruh input Gmail dan password apalagi dahulu. Baru bisa ke langkah selanjutnya.



Keempat, timbul perayaan seperti di bawah. Di mana tertulis segala kriteria dan isu komplemen terkait proses pembuatan paspor. Mohon dibaca dan dipahami. Jika telah siap, klik ‘OK, Mengerti’



Kelima, akan timbul registrasi form mirip di bawah. Silahkan isi dan lengkapi form tersebut. Hati-hati dan pastikan data yang diinputkan sudah benar.



Keenam, jikalau semua data telah diinputkan dan sudah yakin benar. Scroll ke bawah. Lalu, klik ‘simpan’ untuk menyimpan data tersebut.



Ketujuh, akan ada notifikasi berbentukucapan selamat dikarenakan telah sukses melaksanakan registrasi. Klik ‘Ok’ untuk melanjutkan.



Kedelapan, akan diarahkan ke halaman berikut. Laman ini dipakai untuk proses booking kursi sebelum kita datang ke kantor imigrasi terdekat. Pilih sesuai domisili Anda, agar lebih erat dan mudah dijangkau.



Kebetulan saya pribadi bertempat tinggal di Yogyakarta. Sehingga saya mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi Yogyakarta, semoga lebih bersahabat. Langkah berikutnya cukup klik ‘Buat Permohonan’.



Kesembilan, langkah untuk memilih tanggal booking dan jumlah pemohon dalam pengerjaan paspor. Di sana juga diterangkan warna keterangan dalam kalender. Contoh warna abu-bubuk yang berarti hari libur. Sehingga kita tidak mampu mengajukan permintaan.



Kebetulan pada saat artikel ini ditulis. Saya pun telah kekurangan kuota untuk mengajukan permohonan dalam membuat paspor di kantor imigrasi. Berikut penampakannya. Bahkan hari besoknya juga sudah habis. Mungkin ini dikarenakan Yogyakarta ialah kota rekreasi. Di mana perjalanan internasional sering dikerjakan di kota ini.



Saya akhirnya bergeser ke kota tetangga. Kota sejuta bunga : Magelang. Lumayan lah agak akrab ke sana. Perjalanan +/- sejam telah sampai. Sudah kuduga, kuota antrian di Kantor Imigrasi Magelang, masih banyak. Lihat saja penampakannya.



Saya memilih tanggal untuk esok hari. Kemudian menentukan waktu pagi atau siang, dan terakhir jumlah pemohon. Dikarenakan hanya aku sendiri yang ingin mengajukan permintaan antrian. Maka jumlahnya 1 saja. Tetapi dalam satu akun mampu mengajukan sampai 5 bangku. Sehingga kita mampu booking 5 bangku sekaligus pada kantor imigrasi. Klik ‘Lanjut’ untuk mulai memohon.



Kesepuluh, di sini ada proses memutuskan data sudah benar. Makara pastikan sekali lagi, bahwa data semuanya telah benar. Klik ‘Next’ untuk melanjutkan.



Kesebelas, akan ada pemberitahuan jika sudah sukses melakukan permohonan. Klik Ok.



Kedua belas, laman akan mengarah pada daftar permohonan. Di hidangan itulah daftar permohonan bisa dilihat. Di sana tertera informasi penting. Salah satunya isu tentang waktu Anda harus telah berada di kantor imigrasi. Pada jam segitulah Anda harus sudah di kantor imigrasi untuk melanjutkan proses pembuatan paspor.


Pastikan semua dokumen standar sudah terbawa. Pastikan tidak ada yang tertinggal. Supaya proses pembuatan paspor lancar di kantor imigrasi.



Anda mampu cetak bukti permintaan dengan klik ‘Print’. Kemudian, bawa bukti ini untuk memperlancar proses pembuatan paspor, selain dokumen kriteria tadi. Bukti inilah yang membuat kita tidak perlu khawatir akan batasan pemohon dalam sehari. Dikarenakan kita sudah booking dingklik untuk proses berikutnya. Cukup duduk dan menunggu panggilan. Kemudian melakukan verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, pengambilan foto, dan wawancara di kantor imigrasi. Selesai.



Lokasi Kantor Imigrasi untuk Pembuatan Paspor


Berikut saya selipkan tautan untuk cek daftar lengkap lokasi kantor imigrasi di Indonesia. Klik saja di sini untuk melihat lokasinya.


Baca juga: Tutorial Lengkap Cara Daftar NPWP Online Solusi Lapor SPT Tahunan


Perpanjangan Paspor Online


Bagi yang sebelumnya telah pernah memiliki paspor, namun era berlakunya telah habis (periode berlaku paspor : 5 tahun). Bisa juga melakukan perpanjangan 6 bulan sebelum masa berlaku habis melalui layanan paspor online. Tetapi nanti jangan lupa membawa paspor usang dikala ingin memperpanjangnya di kantor imigrasi.


Membuat Paspor Secara Online Melalui Smartphone


Pemerintah pun juga menyediakan kemudahan dalam menciptakan paspor lewat smartphone atau ponsel. Cukup mengunduh aplikasinya di Google Play atau App Store. Caranya nyaris sama dengan melalui website.



Penutup


Sebelum menutup goresan pena ini. Saya ingin menegaskan kembali. Bahwa cara ini dipakai untuk mempermudah dalam pengerjaan paspor. Jadi tidak semerta-merta full online, kemudian paspor jadi begitu saja. Tidak. Ada tahapan lanjut begitu final melakukan proses online. Ini pun demi keamanan bersama. Oleh alasannya itu, dijalankan verifikasi kembali di kantor imigrasi untuk menghindari imigran gelap masuk ke negara tertentu.


Akhirnya tulisan mengenai cara membuat paspor online telah mencapai penghujung. Tunggu saya di goresan pena berikutnya. Semoga bermanfaat. Sampai jumpa!



Sumber mesti di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama