Di kurun digital semua hal kini bisa semakin mudah saja, tidak hanya dalam hal komunikasi namun kita mampu mencicipi kemudahannya dalam bidang angkutandan bahkan pelaporan data perpajakan telah merambah ke sektor online.
Kali ini kita akan membahas wacana pelaporan pajak yang sudah merambah ke digital report ini. Sebenarnya laporan secara online dari pajak ini sudah ada semenjak beberapa tahun kemudian tetapi masih banyak yang tidak mengenali bagaimana cara laporan SPT secara online.
Dengan adanya pelaporan secara online tentu saja akan membuat proses kian mudah kalau dibandingkan dengan pelaporan langsung ke KPP, jika umumnya laporan konvensional mesti memakai berkas-berkas yang mau kian menumpuk pada kantor pajak belum lagi antrean yang mengular. Sehingga dengan pelaporan online ini akan makin mengurangi kewalahan dan secara tidak eksklusif juga mengurangi penggunaan kertas yang sudah tidak terpakai atau menumpuk.
Sebenarnya Dirjen Pajak telah mengeluarkan sebuah aturan yang memewajibkan wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online yang dituangkan dalam pasal 4 ayat 1 PER-03/PJ/2015 yang berisi “Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk menemukan NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mesti mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan”
Selain itu cara pelaporan online ini juga didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018 yang mewajibkan3 jenis SPT ialah SPT Masa PPh pasal 21/PPh pasal 25, SPT Masa PPN/ PPnBM 1111 dan juga SPT Tahunan Badan bagi PKP ( Pengusaha kena Pajak) yang mempublikasikan e- Faktur.
Ketiga jenis SPT tersebut harus melakukan e- Filling secara online dan dilarang melaksanakan secara manual. Cara Lapor SPT Tahunan Online ini sudah sangat jelas di tentukan oleh pemerintah sehingga dengan adanya peraturan yang terperinci ini bermakna Anda mau tidak mau harus memperlajari cara kerja dari SPT online ini.
Menggunakan cara lapor SPT online tentunya akan menciptakan proses menjadi lebih fleksibel waktu dan kawasan. Tetapi ternyata masih banyak yang tidak mengetahui bagaimana cara kerja SPT online ini.
O iya Istilah e –Filling sendiri ialah suatu cara pelaporan pajak secara online. Nah dengan memakai e- Filling ini dibutuhkan akan bisa membantu untuk melaporkan pajak secara lebih singkat.

Kali ini aku akan membahas perihal 2 cara yang bisa digunakan untuk melaporkan SPT yang mampu secara gampang dikerjakan. Pertama yakni dengan menggunakan tata cara aplikasi online pajak yang bekerja sama dengan direktorat jendral pajak dan yang kedua yakni langsung menuju web resmi dari direktoral jendral pajak.
Nah pertama aku akan menerangkan ihwal aplikasi sistem pajak online apalagi dahulau, sebelumnya Melakukan e- Filling ini sungguh mudah dilakukan selain fleksibel bantu-membantu apa saja keunggulan dari e- filling dari aplikasi pajak online ini?
Aplikasi user friendly
Aplikasi dari e- Filling ini yaitu aplikasi yang penggunanya bisanya bukan orang yang sungguh melek digital sehingga sebisa mungkin aplikasi ini dikembangkan dengan komposisi yang sungguh mudah. Dengan memakai e- Filling ini tidak perlu cemas akan kesulitan, penampilan dari e-filling mudah diketahui sehingga pasti akan cepat mampu menggunakannya.
Karena memang pengguna atau wajib pajak ialah dari semua kelompok penduduk sehingga aplikasi ini akan membuat orang yang pertama kali pakai tidak akan terlalu kesulitan.
Bukti laporan akan disimpan dalam satu Aplikasi
Jika Anda sering kehilangan suatu bakti transaksi ataupun yang lainnya, tidak perlu khawatir karena pada aplikasi pajak online ini semua laporan yang masuk akan direkam oleh satu aplikasi jadi kinerja e- Filling perhitungan dari laporan akan dikerjakan dalam satu aplikasi secara otomatis tanpa perlu adanya perhitungan manual. Selain itu saat pengisian SPT juga akan lebih gampang.
Dengan tersimpannya semua dokumen di aplikasi Anda sangat terbantu jikalau sebuah ketika dokumen tersebut diharapkan.
Tanggal Bukti lapor yang valid
Aplikasin E- Filling ini akan memperlihatkan laporan yang valid jikalau ada sudah memasukan data yang benar ke platform ini dan data yang ada di platform telah diatur berdasarkan kapan Anda melaksanakan e-felling ini.
Karena bukti lapor telah menjadi satu dalam aplikasi sehingga tanggal dalam melakukan e- Filling akan terekam oleh aplikasi sehingga kepastian dari tanggalnya akan sesuai dengan ketika melaksanakan e- Filling.
Kelebihan kelebihan diatas akan Anda dapatkan jikalau melakukan lapor pajak atau e- Filling dengan sebuah aplikasi, lalu cara melaksanakan e- Filling ini mudah untuk dilakukan. Beberapa hal yang perlu Anda siapkan sebelumnya Anda mesti merencanakan 3 syarat ini untuk melaksanakan e –Filling pajak.
Syarat pertama Anda harus menyediakan EFIN atau nomor identitas elektro yang mampu didapatkan dengan meminta pribadi ke kantor pajak terdekat.
Syarat kedua Anda harus menyediakan SPT elektro dan juga yang terakhir yaitu suatu terusan yang menuju ke web e- Filling yang sudah terdaftar di Online Pajak.
Baca juga: Tutorial Lengkap Cara Daftar NPWP Online Solusi Lapor SPT Tahunan
Apakah Anda mempunyai ketiga syarat diatas? jika ketiga syarat tersebut sudah disiapkan Anda bisa mengawali untuk melaksanakan e Filling ini.
Pertama tentukan Anda mempunyai jaringan internet yang mendukung untuk melakukan e- Filling ini. Kemudian buka platform dari web pajak online atau klik disini.
Setelah membuka platform dari aplikasi pajak online tersebut kemudian tahap selanjutnya yaitu masuk ke menu e- Filling, jikalau Anda belum mempunyai akun silahkan daftar dulu.
Kemudian jikalau Anda sudah memiliki akun silahkan masuk ke akun tersebut lalu akan timbul sebuah halaman utama dari e- Filling yang mempunyai sajian Hitung, Setor dan juga Lapor.

Kemudian klik pada sajian lapor yang dipaling bawah. Lalu saat telah berada pada sajian “Lapor” siapkan unggah file CSV dan PDF Anda.

Lalu tunggu hingga unduhan sukses di uploud, kemudian setelah simpulan silahkan klik pada opsi “Lapor” yang ada dibagian bawah dari penampilan tadi.
Setelah itu akan muncul bukti laporan BPE atau Bukti Penerimaan elektronik. Jika Anda tidak mempunyai berkas yang harus di upload Anda juga mampu memakai memakai hidangan “hitung” terlebih dahulu.
Pertama, masuk ke platform mirip tadi, setelah masuk kehalaman utama silahkan pilih menu “Hitung” yang terdapat di tiga sajian sebelah kiri halaman utama tersebut.
Kemudian untuk menjumlah pajak secara otomatis dengan cara mengisi data eksklusif. Setelah semua diisi kemudian klik “simpan dan Lanjutkan”
Lalu setelah itu klik sajian “setor dan laporkan” pada hidangan sebelah kiri lalu klik tombol merah “Bayar” pembayaran ini mampu dikerjakan kalau Anda memiliki saldo pada virtual pay sehingga akan pribadi otomatis terpotong saat kita menentukan bayar.
Terakhir saat sudah final proses transaksi pembayaran tadi, kemudian akan timbul bukti laporan dari pembayaran. Setelah itu klik “Lapor”pada hidangan utama tadi. Jika Anda sudah akhir melaporkan akan mendapatkan bukti laporan mirip tutorial sebelumnya tadi.
Itu tadi adalah cara pelaporan pajak atau pelaporan SPT secara online dengan memakai metode aplikasi online, selanjutnya saya akan menerangkan ihwal pelaporan dengan mendatangi web dari Direktorat Jendral Pajak.
Silahkan masuk dulu ke web resmi dari DJP atau klik disini. Diartikel sebelumnya telah dijelaskan tentang pendaftaran NPWP online di DJP, Jika telah pendaftaran Lakukan login Kemudian pada sajian utama tersebut ada tiga kolom yang mesti Anda isi yakni nomer Npwp dan juga password. Untuk password pastikan Anda menggunakan password yang tidak gampang ditebak.
Setelah itu masukkan aba-aba capcha yang sudah tersedia dengan menulis ulang. Kemudian klik login.

Jika sudah masuk maka klik e-felling yang ada di menu. Kemudian akan muncul daftar SPT, kemudian klik pada “buat “SPT”

Setelah itu akan ada beberapa pertanyaan yang mesti dijawab. Pertanyaan ini hanya dijawab dengan pilihan “ya” atau “tidak”. Kemudian setelah itu klik pada SPT700 SS. Lalu akan diarahkan pada formulir yang harus diisi lagi. Silahkan isi formulir yang disediakan tersebut. Nah form ini diisi berdasarkan penghasilan yang diantaroleh perusahaan (biasanya berupa pdf).
Kemudian klik pada sajian berikutnya. Jika sudah semua diisi akan ada opsi “baiklah”. Silahkan centang pada opsi “oke”. Kemudian akan dimunculkan SPT Anda, tentukan kesannya adalah nihil. Setelah itu masukan pada kode verifikasi yang hendak dikirim ke email Anda dengan cara “klik disini”

Selanjutnya sesudah dikirim arahan verifikasi ke email silahkan masukan instruksi tadi. Setelah itu silahkan klik “kirim SPT”, kemudian ada jajak usulan ihwal konsumen klik saja “puas”
Tahapan pelaporan SPT telah tamat, lalu nanti bukti atas laporan ini akan dikirim ke email untuk verifikasi data tadi untuk itu tentukan bahwa email selalu aktif.
Itu tadi 2 cara yang mampu Anda kerjakan untuk melakukan lapor SPT online atau E- fillinng, tentunya kedua cara tersebut mampu dijalankan dengan mudah semua tinggal pilih mana yang akan Anda gunakan.
Sumber harus di isi