Dilapor Ke Propam,Kapolres Jakbar Jelaskan


detakhukum.com,Jakarta-Sengketa tanah yang terjadi diarea samping Gereja Yesus Kristus perumahan Citra Garden 2 Blok  O RT 006 RW 012  kelurahan pegadungan,kecamatan Kalideres,Jakarta Barat masih terus bergulir.





Dengan adanya sengketa tanah antara Pieter Handoro dengan orang lain mengaku selaku ahli waris bernama Mardjuk alias Madjuk berujung laporan ke propam.





Dimana kapolres Metro Jakarta Barat kombes Pol Ady Wibowo dilporkan bersama 64 anggotanya ke Propam oleh Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Jarji Zaidan sebab dianggap melakukan pemagaran tanah tersebut dan tidak profesional.





Laporan pengaduan propam No.SPSP2/356/II/2021 terungkap fakta bahwa pada tanggal 4 Februari 2021.





Menanggapi hal itu,Kombes Pol Ady Wibowo membantah tudingan berpihak terhadap pemilik tanah.Menurut ia,pihaknya saat itu cuma menunjukkan penjagaan sesuai dengan prosedur.





Masyarakat meminta pertolongan pengawalan sesuai SOP dan pemohon penjagaan itu adalah pemilik sertifikat yang sah sesuai SHM nomor 17521 dan masih berlaku belum ada putusan pengadilan yang membatalkan SHM,maka kami berikan derma pengawalan supaya menghindari riskan bentrokan dikala pemagaran,kata Ady (6/2/2021).





lebih,lanjut kata Ady,dikala pemagaran tersebut,aparat kepolisian maupun TNI yang berjaga di sana tidak ada yang ikut dalam pemagaran.Sebab,yang kerjakan pemagaran saat itu pihk dari pemilik yang sah sesuai SHM.





Terkait salah satu pihak mengajukan banding atas putusan PTUN nomor 168/2020/PTUN,Jakarta,perlu kami jelaskan bahwa ruang lingkup peradilan TUN hanya menyangkut sah atau tidaknya produk surat yang dikeluarkan intitusi negara dalam hal ini kantor BPN dan bukan terkait dengan sengketa hak,tegas beliau.





Sehingga,tambah beliau,menurut hal tersebut tidak ada alasan apapun bagi polres Metro Jakarta Barat untuk menolak surat permintaan dari penduduk perihal meminta bantuan pengawalan yang diduga riskan gangguan kamtibmas disana.





Kaprikornus kami tidak berpihak,polres Metro Jakarta Barat dalam menawarkan pengawalan atas dasar legal standing yang telah kami pelajari sebelum menunjukkan penjagaan,tutur dia Ady,(Akt/Leo S)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama