Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Dalam Masalah Pemalsuan Surat


detakhukum.com, Jakarta – Djoko Tjandra divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan pemalsuan surat jalan, surat informasi pemeriksaan Covid-19, dan surat saran kesehatan.





Kasus ini ialah satu dari tiga perkara yang sekarang menjeratnya.





“Menjatuhkan pidana kepada Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara,” putusan dibacakan Hakim Ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).





Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun penjara.





Kasus pemalsuan surat ini dimaksudkan demi memuluskan langkah Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.





Selain vonis masalah pemalsuan, Joko sekarang tengah menunggu dua masalah yang lain yaitu prasangka suap terkait penghapusan “red notice” yang melibatkan dua petinggi polri dan praduga suap terkait kepengurusan fatwa MA yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (dh)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama