Dkkp Kota Bogor Programkan Acara Pekarangan Pangan Lestari


detakhukum.com,Bogor-Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor memprogramkan Pekarangan Pangan Lestri (P2L).Dengan mengacu ke Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 ihwal pangan,bahwa Pemerintah sentra dan Daerah berkewajiban merealisasikan penganekaragaman konsumsi pangan untuk menyanggupi keperluan gizi penduduk dengan potensi kearifan setempat guna mewujudkan hidup sehat,aktif,dan produktif.





Upaya penganekaragaman pangan sebagaimana pasal 26 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 wacana ketahanan pangan dan gizi,salah satunya lewat optimalisasi pemanfaatan lahan.





Badan Ketahanan Pangan (BKP) melalui sentra penganekaragaman konsumsi dan keselamatan pangan semenjak tahun 2010 hingga 2019 sudah melakukan kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL).





Namun,upaya memperluas dan pemanfaatan lahan,di tahun 2020 acara KRPL ini hasilnya di ubah menjadi pekarangan pangan lestari yang disingkat P2L,kata kepala Dinas Ketahanan Pangan dan pertanian kota Bogor Anas S Rasmana,dalam releasenya yang diterima senin (11/1/2020).





Dia menyertakan,P2L ini dijalankan dalam rangka mendukung acara pemerintah.Makara pemanfaatan lahan itu contohnya,pekarangan,lahan tidur dan lahan kosong yang tidak produktif,sebagai penghasil pangan untuk menyanggupi gizi rumah tangga,yang berorientasi pasar untuk memajukan pendapatan rumah tangga.





Salah satu penyebab terjadinya stunting yakni teladan makan yang kurang beragam dan tidak bergizi sebanding.Sebab,komposisi pangan yang di konsumsi masyarakatnasional masih di dominasi dengan menyantap padi (65,7 % AKE),risikonya memiliki dampak terhadap capaian mutu gara gara konsumsi pangan secara nasional yang belum ideal (Skor PPH kurang dari 100),ujarnya.





Pekarangan Pangan Lestari (P2L) kegiatan yang dikerjakan oleh kelompok penduduk yang secara bantu-membantu mengusahakan lahan pekarangan sebagai sumber pangan secara berkesinambungan untuk mengembangkan ketersediaan,aksesibilitas,dan pendapatan.





Kegiatan P2L ialah upaya untuk mengembangkan ketersediaan,aksesibilitas,dan pemanfaatan pangan bagi rumah tangga sesuai dengan keperluan pangan yang beragam,bergizi sepadan,dan kondusif serta berorientasi pasar untuk mengembangkan penghasilan rumah tangga.





Dalam rangka mencapai upaya tersebut aktivitas P2L dikerjakan melalui pendekatan pengembangan pertanian berkesinambungan (sustainable agriculture),pemanfaatan sumber daya lokal (local wisdom),pemberdayaan penduduk (comunity engagement),dan berorientasi penjualan (go to market).





P2L merupakan pemberdayaan kelompok penduduk untuk budidaya banyak sekali jenis tanaman lewat berkebun bibit,demplot,pertanaman,dan pasca panen serta pemasaran.P2L dapat dikerjakan di lahan tidur atau lahan kosong yang tidak produktif,dan lahan yang ada disekitar rumah kawasan tinggal atau fasilitas publik,serta lingkungan yang lain dengan batas kepemilikan yang jelas mirip asrama,pondok pesantren,rusun,rumah ibadah,dan sebagainya,tutur Anas.





Tujuannya,mampu memajukan ketersediaan,aksesibilitas,dan pemanfaatan pangan untuk rumah tangga sesuai dengan keperluan pangan yang beragam,bergizi sebanding,dan kondusif.





Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor menerima Bantuan Reguler dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah dilakukan dalam dua tahapan,ialah tahap Pengembangan Non Bekerja dan Tahap Penumbuhan P2L.





Tahap Pengembangan non bekerja merupakan,selaku hasil dan atau lanjutan dari Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) tahun 2019.Tahap non bekerja ini berisikan 2 (dua) kalangan,ialah,Kelompok Wanita Tani (KWT) Ciharashas Kelurahan Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan,dan KWT Bening Mekar Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur.





Adapun jumlah anggota dari tiap kelompok 30 orang,dengan menerima santunan dari pemerintah sebesar 15 juta rupiah.





Mengenai proses penentuan atas ke-dua golongan ini berlangsung di tahun 2019 yang dijalankan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor.Sedangkan proses pencairan dananya di bulan maret 2020 di kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat – Bandung.





Sedangkan untuk P2L Tahap Penumbuhan merupakan Aspirasi Anggota Komisi IV DPR RI TA 2020 dari Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar. Dr. Ir. Endang Thohari, M.Sc. yang berasal dari Partai Gerindra,sedangkan Budi Setyawan,M.Sc berasal dari Partai Golkar keduanya Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor dan Cianjur.





Jumlah kelompok penduduk tani yang menerima pinjaman pemerintah ini yakni 17 (tujuh belas) kalangan,yang terdiri dari Kelompok Wanita Tani (KWT), Kelompok Tani Dewasa (KTD),dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) seluruhnya berasal dari 4 (empat) kecamatan yang ada di Kota Bogor.Adapun kelompok tersebut diantaranya.





KTD Sauyunan-Pasir Kuda Bogor Barat,KWT Rose Mekar-Loji Bogor Barat,KWT Lestari Alam-Balumbang Jaya Bogor Barat,KWT Berkarya-Cilendek Barat Bogor Barat,KWT Sauyunan-Bantarjati Bogor Utara,KWT Flamboyan-Sindangrasa Bogor Timur,KWT Mawar Melati-Katulampa Bogor Timur,





KWT Pendopo Enam-Katulampa Bogor Timur,KWT Berkah MBR-Katulampa Bogor Timur,KWT Nusa Indah-Tegal Gundil Bogor Utara,KWT Merpati-Ciluar Bogor Utara,KWT Griya Amanah-Kencana Tanah Sareal,KWT Sereh Wangi-Genteng Bogor Selatan.





Sedangkan Aspirasi Partai Golkar,berisikan 4 (empat) golongan antara lain.KWT Mekar Saluyu-Pasir Kuda Bogor Barat,KWT Srikandi-Kedung Badak Tanah Sareal,KWT Bina Tani -Muarasari Bogor Selatan,Gapoktan Bhakti Mulya-Kertamaya Bogor Selatan.





Setiap kelompok berjumlah 30 orang,masing-masing kelompok menerima pertolongan 50 lima puluh juta rupiah langsung ke rekening golongan masing-masing di Bank BJB,dan BNI.





Proses pencairan pada bulan Agustus 2020 oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat, dan filterisasi Proses Pencairan Bantuan dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor dengan  bertahap empat kali pencairan.





Tahap Pertama, berkaitan dengan Kebun Bibit Kelompok sejumlah Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah),





Tahap Kedua,berhubungan dengan Demplot Tanaman Kelompok sejumlah Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah),





Tahap Ketiga,berhubungan dengan Pertanaman sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah),





Tahap Keempat, berhubungan dengan Pasca Panen dan Pemasaran sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).





Dengan aspirasi Anggota Komisi IV dewan perwakilan rakyat RI TA 2020 dari Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar,sungguh menolong menghijaukan Kota Bogor dan memajukan tugas masyarakat yang tergabung dalam golongan tani untuk menyediakan sayuran organik yang mampu dikonsumsi langsung.(Red)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama