Investasi Apple Di Indonesia, Kapan Realisasinya?

Rencana investasi Apple Inc di Indonesia telah mulai terkuak lebar. Setelah diberikan ijin pada bulan Desember 2013, Apple terus melakukan upaya-upaya untuk mewujudkan investasinya ini. Sebagai langkah awal investasi di Indonesia, Apple sudah membuka toko konten multimedia digital iTunes Store pada 4 Desember 2012. Dengan akun Apple ID regional Indonesia, pengguna iTunes Store mampu membeli konten musik dan video dengan mata duit Rupiah.


Photo by mattbuchanan
Photo by mattbuchanan

Menurut beberapa sumber, Apple juga berniat mengeluarkan iTunes voucher yang berdenominasi Rupiah. iTunes Gift Card merupakan kupon (voucher) digital yang dipakai untuk belanja konten musik, film, buku digital, dan aplikasi, di iTunes. Tapi, untuk pasar Indonesia, buku digital belum bisa diperoleh dari iTunes. Nah, voucher tersebut tercantum 16 digit kode yang memiliki nilai. Kode tersebut nantinya dimasukkan dalam kolom “Redeem” untuk berbelanja konten di iTunes. Pengguna bisa membeli Gift Card lagi untuk menambah saldo di akun Apple-nya.


Seperti dikutip dari Antara, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis menyampaikan, realisasi investasi Apple di Indonesia diprediksi meraih 3 juta dollar AS atau sekitar 28,5 miliar. Di Asia, Apple cuma memiliki 3 toko fisik resmi Apple Store, ialah di Tokyo, Hong Kong, dan Shanghai. sepertinya akan secepatnya menyusul di Jakarta 🙂


Sementara itu, Apple sendiri pernah lowongan kerja untuk Indonesia melalui situs resminya dan jejaring sosial LinkedIn, antara lain berafiliasi dengan pemasaran produk iPhone dan iPad, serta toko yang memasarkan produk elektronik Apple. Beberapa lowongan tersebut masih mampu dilihat disini.


Sebetulnya, toko online Apple Store sempat dibuka di Indonesia pada 2008 silam. Namun, ini bukanlah pemasaran langsung ke Indonesia. Toko online ini sesungguhnya berada di Singapura, yang pada karenanya memperoleh berbagai kesulitan, termasuk problem pengantaran dari Singapura ke Indonesia.Yang terang, Apple akan dihadapkan pada regulasi perdagangan yang berlaku di Indonesia, tergolong regulasi transaksi elektronik alasannya Apple telah membuka toko konten multimedia iTunes Store.


Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 ihwal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 17 Ayat 2 disebutkan, penyelenggara metode elektronika untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data (data center) dan pusat pemulihan tragedi (disaster recovery center) di kawasan Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pinjaman, dan penegakan kedaulatan negara kepada data warga negaranya. Apple harus mematuhi aturan ini untuk bisa berinvestasi di Indonesia.



Sumber mesti di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama