detakhukum.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah kasus korupsi di Provinsi Papua.Kasus-kasus ini mulai jadi perhatian usai dibeberkan Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum,dan Keamanan Mahfud MD.
Plt.Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat.KPK sudah memasuki tahap pengumpulan data terkait perkara-perkara itu.
“Saat ini,KPK benar sedang melaksanakan pendalaman lebih lanjut dengan melakukan pengumpulan sejumlah data dan seruan keterangan pada pihak-pihak terkait adanya prasangka korupsi di kawasan Papua,”kata Ali lewat informasi tertulis,Sabtu (22/5).
Ali menyampaikan KPK belum mampu membeberkan substansi perkara-kasus korupsi besar di Papua. Namun, ia menjamin Komisi Antirasuah bakal mengungkapnya ke publik sesudah data dan keterangan lengkap.
Ali memberi sedikit petunjuk soal perkara-perkara yang mau dikerjakan.Menurutnya,ada kasus suap dalam daftar tersebut.
“Adapun praduga korupsi tersebut di antaranya terkait pengadaan,suap,dan gratifikasi,” tuturnya..
Sebelumnya,Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan niatan pemerintah membongkar 10 masalah korupsi besar di Papua.Kasus-kasus itu ialah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ataupun hasil pencarian Badan Intelijen Negara (BIN).
Menurut Mahfud,langkah ini jadi bab dari kebijakan pemerintah menyelesaikan persoalan di Papua.Selain penindakan terhadap kasus korupsi,pemerintah juga akan menyiapkan penambahan dana otonomi khusus hingga kuota bagi orang asli Papua di badan legislatif.
“Pemerintah tetap melakukan pendekatan kesejahteraan,tenang tanpa kekerasan,dan tanpa senjata.Itu prinsip dasarnya,”kata Mahfud Rabu (19/5)dalam jumpa pers di Kantor Menko Polhukam,di Jakarta.(dth)
Sumber stt.ac.id