Kpk Telusuri Tugas Mantan Menteri Jonan Di Perkara Samin Tan


detakhukum.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menelusuri praduga tugas mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan dan anggota dewan perwakilan rakyat RI Melchias Marcus Mekeng terkait masalah praduga suap taipan Samin Tan.





“Tentunya nanti kita kembangkan. Pak Mekeng, Jonan, nanti kita lihat sampai sejauh mana kiprahnya. Bukan hanya akreditasi saja, kira-kira kepada apa dia diberi dan berbuat untuk apanya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa (6/4).





Nama Jonan pertama kali disinggung oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII dewan perwakilan rakyat, Eni Maulani Saragih, dalam persidangan masalah suap PLTU Riau-I. Saat itu, Eni sebagaiterdakwa mengaku mendapatkan uang sebesar Sin$10 ribu dari Jonan. Mantan bos PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu juga sempat diperiksa terkait masalah tersebut. 





Sementara Mekeng dikenali pernah dipanggil penyidik KPK sebanyak tiga kali terkait perkara praduga korupsi pengurusan terminasi persetujuan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan tersangka Samin Tan.





Ia menjadi salah satu orang yang masuk dalam daftar saksi yang bolos dari panggilan penyidik lembaga antirasuah.





Namun Karyoto belum tegas menjawab apakah yang bersangkutan nantinya akan diundang kembali atau tidak.





Mekeng sempat dimasukkan KPK ke dalam daftar saksi yang dicegah bepergian ke mancanegara terkait perkara prasangka korupsi pengurusan terminasi persetujuan PKP2B.





Sementara itu, Samin Tan ditetapkan selaku tersangka alasannya adalah diduga memberi uang Rp5 miliar kepada Eni untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kesepakatan PKP2B PT AKT.





Kasus tersebut ialah pengembangan masalah dari perkara suap terkait komitmen persetujuan kolaborasi pembangunan PLTU Riau-I.





Saat itu, KPK menjerat Eni, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes B. Kotjo, mantan Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham, dan mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.





Dari sejumlah nama tersebut, cuma Sofyan yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.(red)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama