Lanjutan Perkara Maut Laskar Fpi: 6 Mendiang Sempat Jadi Tersangka, 3 Polisi Jadi Terlapor Unlawful Killing


detakhukum.com, Jakarta – Kamis (4/3/2021), Bareskrim Polisi Republik Indonesia memutuskan status tersangka 6 mayit anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden baku tembak dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek., pada 7 Desember 2020 kemudian.





Apa dasarnya? Keenamnya disangka melaksanakan tindak kekerasan sebagaimana Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana jo, Pasal; 1 Ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 kitab undang-undang hukum pidana.





Namun di hari yang sama, polisi meralat status tersebut dan menghentikan penyidikan kasus karena keenam anggota Laskar FPI itu sudah meninggal dunia. Sementara prasangka Unlawful Killing yang dilakukan anggota kepolisian tetap berlanjut.





“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dilarang, dengan begitu penyidikan serta status tersangka sudah gugur.” Irjen Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia (Antara,4/3/2021).





Meski dihentikan, berkas masalah masalah ini rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pekan depan.





Penetapan tersangka tidak berdasar hukum.





Penetapan tersangka atas enam mendiang anggota laskar FPI dinilai berlawanan dengan pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kitab undang-undang hukum pidana), yang berbunyi:





“Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.”





“Ini tindakan yang berlebihan dan tidak berdasar aturan, karena kitab undang-undang hukum pidana memilih gugurnya hak menuntut adalah meninggalnya seseorang. Karena itu, tidak ada alasan yuridis apapun untuk memilih orang yang sudah meninggal sebagai tersangka.” Abdul Fickar Hadjar (Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Narasi, 5/3/2021).





Sementara itu, 3 polisi jadi terlapor praduga pembunuhan di luar aturan (unlawful killing) kepada laskar FPI.









Tiga personel Kepolisian Daerah Metro Jaya kini berstatus selaku terlapor dalam perkara praduga unlawful killing terhadap empat dari enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Pemeriksaan kepada ketiganya pun masih berlanjut.





“Tiga anggota telah berstatus sebagai terlapor, selaku tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM. Saat ini, [ketiganya] masih diproses, yang tentunya akan melalui sidang arahan etik. Anggota diberhentikan itu mesti lewat proses.” Kombes Ahmad Ramadhan Kabag Penum Polri (dalam konferensi pers Bareskrim Polri, 4/3/2021).





Rekomendasi hasil investigasi Komnas HAM.









Berdasarkan anjuran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diumumkan dua bulan kemudian, kepolisian sepatutnya mendapatkan pelaku penembakan kepada anggota laskar FPI.





Namun, polisi malah membebastugaskan tiga personilnya. Merujuk pada anjuran Komnas HAM sebelumnya, perkara ini juga mesti dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.





Belum dibawa ke pengadilan pidana.





Penyelidikan terhadap polisi yang diduga sudah menewaskan 6 anggota FPI terkesan jalan di tempat, pihak kepolisian malah merespons anjuran Komnas HAM dengan memutuskan enam anggota FPI yang tewas itu selaku tersangka.





“Petugas polisi yang disangka terlibat dalam tindakan pembunuhan di luar aturan harus segera dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka sesuai kaidah peradilan yang adil.” Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (kompas, 5/3/2021). (narasi.dh)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama