Mahfud Md: Negara Akan Buru Aset Blbi


detakhukum.com,Jakarta-Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah akan menagih dan mengejar-ngejar aset-aset terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai Rp108 Triliun.





“Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset alasannya adalah hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 Triliun,” tutur Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau di Jakarta, Kamis (8/4).





Mahfud menyampaikan hal itu merespon surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara praduga korupsi terkait BLBI yang melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.





Menurut dia, SP3 tersebut konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA).





“Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa perkara itu bukan pidana,” kata Mahfud.






Putusan MA yang dimaksud Mahfud ialah putusan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung, yang era itu duduk selaku terdakwa.





“Mari dikenang, Samsul N dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 M. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, perkara itu bukan pidana,” ujarnya.





KPK, tambah beliau, telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut, namun PK itu tak diterima oleh MA.





“KPK mengajukan PK atas vonis MA yg membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu namun PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N – Itjih ikut lepas dari status tersangka alasannya adalah perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dikerjakan bareng ). Tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Keppres,” katanya.





Keppres yang dimaksud yakni Kepres No. 6 Tahun 2021 perihal Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.





“Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melaksanakan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar secepatnya jadi aset negara,” ujar Mahfud.





Sebelumnya, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim.





SP3 tersebut yakni SP3 pertama sepanjang berdirinya institusi penegak hukum tersebut, dan mendapat landasan hukum menurut Undang-undang No. 19 tahun 2019 ihwal Revisi UU KPK.





“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bantu-membantu dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam pertemuan pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (1/4).





Pasangan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim ditetapkan selaku tersangka masalah prasangka korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI sebagaiobligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sejak 2 Oktober 2019 karena disangka merugikan kerugian negara hingga Rp4,58 triliun.





Penetapan keduanya selaku tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Juni 2019.





“SP3 tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021 dan KPK akan mengumumkan terhadap tersangka perihal penghentian penyidikan perkara tersebut,” kata Alexander.(red/ant)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama