Mengerti Unsur Cadangan Untuk Pertahanan, Yang Dilontarkan Prabowo, Diteken Joko Widodo


detakhukum.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2021 wacana Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024, 6 Januari 2021 kemudian.





Setelah ditekennya peraturan itu, Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan segera memulai proses perekrutan dan pelatihan Komponen Cadangan Pertahanan (Kompcad).





Sejumlah pihak menilai bahwa pembentukan Kompcad merupakan tindakan yang tergesa-gesa karena tak ada hal yang mendesak.





Lantas apa sih, Komponen Cadangan ini?





Komponen Cadangan yaitu Sumber Daya Nasional yang sudah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama (TNI).





Komponen ini berisikan:





  1. Warga negara
  2. Sumber daya alam
  3. Sumber daya buatan
  4. Sarana dan prasarana nasional.




Awalnya ide Prabowo





Istilah bagian cadangan mulai mengemuka pada November 2019. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yakni orang pertama yang mengemukakannya di depan Komisi I DPR.





“Kita mesti kolaborasi dengan Kemendikbud untuk menyusun bagian cadangan [..] Latihan-latihan tugas dari Kementerian Pendidikan [..] Kita lihat di negara Amerika, sumber perwira itu mereka peroleh dari sekolah tinggi militer, mungkin 20 persen, 80 persen adalah perwira cadangan dari Universitas. Ujar Prabowo Subianto dilansir tempo.com (11/11/2019).





Komponen Cadangan dianggap tidak mendesak





Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan pembentukan unsur cadangan. Selain tidak mendesak, acara ini bukan prioritas.





“Pembentukan bagian ini hendaknya dilaksanakan dengan memikirkan skala seperti modernisasi alutsista yang tertatih-tatih sebab anggaran yang terbatas, minimnya kesejahteraan prajurit dan beberapa jadwal reformasi TNI yang belum tuntas. Pemerintah semestinya fokus pada pembangunan TNI, bukan mengeluarkan anggaran untuk pembentukan Komponen Cadangan yang urgensinya masih dipertanyakan.” (Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil, 25/01/2021). sumber: narasi



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama