Mengetahui Wacana Hukuman Mati Bagi Mantan Menteri Juliari Dan Edhy Prabowo


detakhukum.com, Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej menganggap mantan Menteri Sosial Juliari dan mantan Menteri KP Edhy Prabowo layak dituntut pidana mati. Selain karena korupsi di tengah tragedi, dan yang dikorupsi adalah dana pertolongan sosial pandemi COVID-19.





“Bagi aku, mereka [Edhy dan Juliari] laik dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati.” Edward Omar Sharif Hiariej (16/2/2021).





Hukuman mati memang dimungkinkan.





Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menuliskan “Dalam hal tindakan melawan hukum korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikerjakan dalam kondisi tertentu, hukuman mati mampu dijatuhkan.”





Dalam klarifikasi UU tersebut disebutkan: “Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” […] bila tindak kriminal tersebut dijalankan pada waktu negara dalam keadaan ancaman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi musibah nasional, sebagai pengulangan tindak kriminal korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan kritis ekonomi dan moneter.”





Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 memutuskan pandemi COVID-19 sebagai tragedi nasional. Pandemi ini juga telah menenteng negara Indonesia pada keadaan krisis ekonomi.





Sejauh ini, KPK menerapkan pasal dengan ancaman maksimal seumur hidup, bukan eksekusi mati.





“Penanganan perkara oleh KPK dalam masalah dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang dipraktekkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor yaitu pidana penjara seumur hidup.” Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK (Siaran pers, 17 Februari 2021).





Belum pernah dipraktekkan.





Korupsi di tengah bencana kerap terjadi di Indonesia, tetapi belum ada yang divonis eksekusi mati. Berikut beberapa diantaranya:





1. Sudjadnan Parnohadiningrat









  • Mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri.
  • Kasus: Korupsi dana perhelatan Tsunami Summit tahun 2004.
  • Vonis: Penjara 2 tahun 6 bulan.




2. Binahati Benedictus Baeha









  • Bupati Nias 2006-2011.
  • Kasus: Korupsi dana penanggulangan bencana gempa dan tsunami di Kabupaten Nias tahun 2006.
  • Vonis: Penjara 5 tahun.




3. Muhir









  • Anggota Fraksi Golkar DPRD Mataram.
  • Kasus: Korupsi dana perbaikan 14 unit gedung SD dan SMP terdampak bencana gempa bumi di Kota Mataram pada 20188.
  • Vonis: Penjara 2 tahun.




Tapi, ide eksekusi mati ditentang pegiat anti-korupsi.





“ICW berasumsi pemberian imbas jera kepada pelaku kejahatan korupsi lebih sempurna jikalau dikenakan variasi hukuman berupa pemidanaan penjara maksimal (seumur hidup) serta diikuti pemiskinan koruptor.” Kurnia Ramadhana, Peneliti di Indonesian Corruption Watch (kompascom, 18 Februari 2021).





“Saya tergolong yang berprinsip, hidup itu yang berhak mengambil, ya, yang memberikan hidup. Oleh alasannya itu, hukuman maksimal lainnya patut dipakai, ialah hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan.” Agus Rahardjo, Mantan Ketua KPK (Antara,17 Februari 2021). (narasi)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama