Menghina Presiden Atau Wakil Presiden Lewat Media Umum Mampu Dipenjara, Ini Bunyi Pasalnya


detakhukum.com, Jakarta – Dalam draf RUU KUHP modern, ada pasal yang menyebutkan bahwa penghina Presiden atau Wapres di media umum mampu meringkuk di penjara maksimal 4,5 tahun.





Akan tetapi ada syaratnya, Si penghina presiden atau wakil presiden bisa diproses secara aturan kalau dilaporkan pribadi oleh presiden atau atau wakil presiden itu sendiri





Bunyi rumusan pasal penghinaan Presiden dalam RUU kitab undang-undang hukum pidana:





“Setiap orang yang memberitakan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh biasa , memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh biasa , atau menyebarluaskan dengan fasilitas teknologi isu yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wapres dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui biasa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak klasifikasi IV”.  (RUU kitab undang-undang hukum pidana Pasal 219 Bab II wacana Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wapres).





Menghina Presiden Lewat Media Sosial bisa dipenjara?





Pasal tersebut baru timbul di draf modern revisi undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU kitab undang-undang hukum pidana).





Sebelum ini, pasal 218 ayat 1 draft RKUHP mengatur penghinaan presiden dan wakil presiden di luar media umum. Pelaku mendapat bahaya eksekusi 3,5 tahun penjara atau denda Rp200 juta.





Harus Presiden yang Melaporkan





Pasal 218 RUU KUHP juga menyebut jika tindakan terkait tidak dikategorikan menghina presiden jikalau dilakukan untuk kepentingan biasa atau membela diri.





Selain itu, pasal 220 menyebut bahwa tindak kriminal penghinaan kepada presiden atau wakil presiden baru bisa diproses bila dilaporkan langsung oleh presiden dan wakil presiden.





Ini berlainan dengan pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam undang-undang itu, siapapun mampu melaporkan seseorang atas tudingan pencemaran nama baik via media sosial.





Dipakai Soeharto, batal di Era SBY, Dihidupkan Jokowi.









Larangan menghina presiden pernah berlaku di kala Orde Baru. Saat itu, Soeharto memakai aturan ini untuk membungkam musuh-lawan politiknya.





Pasal penghinaan presiden di RUU KUHP lalu muncul lagi di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji bahan atas undang-undang tersebut pada 2006 dan mencabut pasal penghinaan presiden.





Di kurun Presiden Joko Widodo, pasal kontroversial tersebut hadir lagi lewat draf RUU kitab undang-undang hukum pidana sejak 2015. Ini menjadi salah satu karena mengapa RUU KUHP ditolak dalam agresi demonstrasi #ReformasiDikorupsi 2019. (narasi)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama