detakhukum.com,Jakarta-Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut pemerataan investasi di Sulawesi Tengah (Sulteng) perlu dilakukan semoga pertumbuhannya cepat.
Kawasan Industri utamanya pertambangan di Sulteng cukup besar sebagai tempat-daerah bahan baku. Namun daerah industri seperti KEK Palu perlu di kembangkan karena sangat cocok untuk aktivitas hilirisasi,kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ketika melaksanakan kunjungan Kerja,di Palu,(19/5).
Menurut ia,Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu sangat komplit alasannya adalah jalan masuk dari Pelabuhan Pantoloan sungguh bersahabat dan Teluk Palu merupakan bab dari pintu jalur perdagangan Internasional,sehingga kegiatan ekspor sangat gampang.
Oleh sebab itu,lanjut dia,perlu ada acara hilirisasi di KEK tersebut sebagai fasilitas bagi pelaku perjuangan berkegiatan di bidang industri.
Dari total luas lahan KEK Palu kurang lebih 1.500 hektare,sekitar 353 hektare sudah dibebaskan baik oleh pemkot (Pemkot) Palu maupun pihak penanam modal serta Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola daerah tersebut. Selebihnya masih dimiliki penduduk sekitar dan akad penduduk lokal menawarkan pertolongan atas kegiatan industri di KEK itu.
Selain itu,tambahnya,guna mengembangkan investasi di KEK Palu,perlu disokong dengan ketersediaan infrastruktur,semoga pemilik modal di dalam maupun luar negeri lebih berminat masuk dan menanam investasi mereka.KEK Palu masuk dalam zona kawasan Industri Prioritas Nasional (IPN) dan Proyek Strategis Nasional.
“Di abad pandemi COVID-19,tahun 2021 target perkembangan ekonomi nasional lima persen.Strategi yang dilakukan yakni mendorong sektor investasi.Dalam konteks ini,pemerataan pembangunan tempat ekonomi baru hanya bisa dilaksanakan dengan cara penetrasi investasi,”ungkapnya.
Ia mengatakan kunjungan kerja tersebut menjadi hal penting sebagai materi laporan untuk Presiden Joko Widodo.
“Saya ditugaskan untuk menyaksikan lebih erat dan memeriksa 15 KEK di Tanah Air, termasuk KEK Palu.Lalu,kemudian formulasi apa yang harus dilakukan dalam rangka mendorong percepatan pengisian daerah oleh investor,”katanya.
Ia juga berpesan terhadap kepala kawasan di Sulteng,sebagai mana Keputusan Presiden (Kepres) nomor 11 Tahun 2021 perihal Satuan Tugas Percepatan Investasi,jikalau ada investasi masuk ke tempat maka wajib berkolaborasi dengan pebisnis di tempat,termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Ini bentuk kesepakatan pemerintah Pusat semoga penduduk ikut mencicipi hasil investasi tersebut,dalam artian terserap lapangan pekerjaan dan sebagainya,kata Bahlil.(dth/ant)
Sumber stt.ac.id