Bulan maret merupakan bulan melaporkan pajak penghasilan langsung kepada forum perpajakan yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Kehadiran bitcoin pasti memanggil tanda tanya dari banyak pihak terkait kewajiban melaporkan pajak atas aset digital ini.
Baca juga: Merangkum Pro dan Kontra Investasi Cryptocurrency
Singapura sebagai salah satu negara yang melegalkan keberadaan Bitcoin, melalui Monetary Authority of Singapore secara spesifik menciptakan panduan perlakuan perpajakan. Penghasilan yang diperoleh usahawan dari perdagangan Bitcoin dikenakan pajak atas keuntungannya, lalu penghasilan dari aktivitas mining juga dikenakan pajak penghasilan yang serupa. Sementara itu, penghasilan dari capital gain tidak dikenakan pajak dikarenakan aturan lokal yang tidak mengenakan pajak penghasilan atas capital gain. Senada dengan Singapura, Amerika Serikat juga mengakui Bitcoin selaku mata duit virtual yang dapat digunakan sebagai alat tukar, dimana exchangers wajib mendaftar sebagai usahawan jasa keuangan atau pengiriman uang. Internal Revenue Services (IRS), lembaga pemerintah federal Amerika Serikat yang menghimpun pajak dan memutuskan aturan pendapatan dalam negeri memperlakukan Bitcoin sebagai properti, bukan mata uang. Investor yang memberi Bitcoin akan menerima capital gain atau capital loss. Pembayaran yang diterima dalam bentuk Bitcoin diakui selaku penghasilan sesuai kurs pada dikala diterima atau penambang dikenakan self employment taxes, demikian pula dengan pegawai yang dibayar dengan Bitcoin dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Baca juga: Menganalisa Pasar Cryptocurrency Dengan Big Data
Di Indonesia, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak seperti yang dimuat Katadata, laba dari hasil investasi atau jual beli Bitcoin merupakan penghasilan yang kena pajak. Tidak ada perhitungan khusus tentang keuntungan investasi Bitcoin. Ia memastikan, wajib pajak juga harus mencantumkan kepemilikan Bitcoin dalam kolom harta pada SPT tahunannya. Jika tidak mencantumkan, lalu harta tersebut didapatkan oleh petugas pajak maka wajib pajak mampu terancam sanksi berupa denda.
Baca juga: Investasi Dengan Modal Kecil
Bagaimana pertimbangan Anda mengenai kewajiban melaporkan pajak atas investasi aset digital ini?
Baca juga:
- 65.5% Milenial Indonesia Gemar Investasi Cryptocurrency
- Cryptocurrency dan Paradoks Peraturan Pemerintah
- Harga Bitcoin Naik Terus, Apa Pendapat CEO Bitocto?