Dharmayugo Hermansyah, sebagaiKementrian Perdagangan di Indonesia menjelaskan tentang regulasi cryptocurrency di Indonesia di program BlockJakarta pada 2 Mei 2019.
Baca juga liputan event Block Jakarta yang lain di sini
Saat ini, aset kripto didefinisikan selaku komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital aset, memakai kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk menertibkan penciptaan unit gres, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan perantara.
Dharmayugo menerangkan tujuan pengaturan cryptocurrency di Indonesia:
- Memberikan kepastian aturan jual beli aset kripto di Indonesia
- Mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pengaturan uang dan pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnahan masal
- dalam rangka tunjangan konsumen
- menawan investasi gila (devisa) masuk ke Indonesia
Berikut yaitu pokok pengaturan juknis perdagangan aset kripto bagi pedagang komoditi:
- Perdagangan komoditi melaksanakan KYC menurut program anti pembersihan duit dan pencegahan pendanaan terorisme sesuai yang telah ditetapkan perka BAPPEBTI no. 8 tahun 2017
- KYC sederhana mencakup: Identitas nasabah (KTP/Paspor), Foto terbaru nasabah, rekening bank, email, dan nomor telepon.
- Pelaksanaan KYC dijalankan pada ketika pengerjaan/pendaftaran akun.
Kriteria aset kripto yang diperbolehkan selaku media perdagangan:
Aset Kripto Non-Lokal
- Harus berbasis blockchain
- Harus berbentukCrypto utility
- Nilai marketcap masuk ke dalam ranking 500 besar di coinmarketcap.
- Masuk ke dalam 50 top exchange di dunia
- Benefit ekonomi (pajak, penumbuhan industri TI, dan kompetensi tenaga jago.
- Rekomendasi dari komite aset kripto (regulator, SRO, akademisi, asosiasi, praktisi, komunitas)
Aset Kripto Lokal
- Harus berbasis blockchain
- Harus kripto back asset komoditi
- Permodalan
- Benefit ekonomi
- Rekomendasi dari komite aset kripto
Berikut ialah mekanisme transaksi aset kripto:

Komite aset kripto terdiri dari:
- Bursa berjangka
- Lembaga kliring berjangka
- Asosiasi aset kripto
- Akademisi
- dll
Sementara dalam hal pajak, dikala ini kementrian jual beli sedang mengusulkan pengenaan pajak selesai untuk perdagangan kripto sebesar 0,01% dari nilai transaksi (PPh Final).
Sumber mesti di isi