Pendaftaran Sertifikat Kelahiran Online Jepara

Halo warga Jepara, kali ini admin eldya.com akan membagikan langkah bagaimana persyaratan dan cara mendaftarkan Akta kelahiran Secara online.





Segera daftarkan Akta kelahiran Anak kau, kalau melalui 60 hari kelahiran maka dikenakan denda sebesar 50.000.





Denda 50.00 juga dikenakan jika ada keterlambatan dalam pembuatan KK lebih dari 30 hari sejak kelahiran.





Cara Membuat Akte Kelahiran Jepara




Sebelum lanjut ke pendaftaran tentukan kau terlebih dulu memiliki standar dokumen di bawah ini:





  1. Formulir F-2.01 yang didapatkan dari pemerintahan desa atau balai desa.
  2. KK (Kartu Keluarga) Asli yang gres.
  3. Surat kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/Dokter
  4. Buku nikah atau Akta nikah orang bau tanah.
  5. KTP elektronika kedua orang tua.
  6. KTP saksi 1 dan 2 ( 2 KTP).




Jika belum tahu bagaimana cara mengorganisir KK baru dan menerima formulir F-2.01, silahkan baca Cara membuat Akta kelahiran online.





Jika telah memiliki persyaratan semua dokumen di atas, silahkan eksklusif menuju langkah pendaftarannya.





Cara mendaftarkan Akta Kelahiran Online Jepara





Berikut langkah membuat Akta kelahiran online di Jepara.





1. Scan standar dokumen





Pertama, silahkan scan atau foto dokumen di bawah ini memakai hp kamu.





  1. Formulir F-2.01 yang ditemukan dari pemerintahan desa atau balai desa.
  2. KK (Kartu Keluarga) Asli yang baru.
  3. Surat kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/Dokter.
  4. Buku nikah atau Akta nikah orang tua (jadi satu).
  5. KTP elektronik kedua orang renta (terpisah).
  6. KTP saksi 1 dan 2 ( 2 KTP).




Kamu bisa langsung memfoto dokumen di atas eksklusif memakai hp. Namun jikalau ingin kesudahannya lebih jelas supaya mudah lolos verifikasi, silahkan scan dokumen tersebut. Baca Cara Scan dokumen lewat HP.





Beri nama foto dokumen sesuai dokumennya untuk membuat lebih mudah penelusuran.





Contohnya: Setelah scan atau memfoto KTP, silahkan ganti nama file menjadi KTP.





2. Akses dukcapil Jepara





Setelah dokumen diatas tamat di foto, kini siapkan nomer hp yang aktif. Persiapkan juga akun email (umumnya tidak diharapkan, hanya jaga-jaga saja).





Selanjutnya masuk ke situs web https://pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id/





Atau kau mampu install aplikasi CEK ANDUK yang mampu kamu download di Playstore.









3. Pengisian data





Setelah masuk ke website dukcapil atau menginstall aplikasi Cek Anduk di hp kamu. Kamu bisa pribadi mendaftarkan NIK dan Nomor hp kau.





Silahkan ikuti tutorial nya di artikel Cara mengisi data pendaftaran Akta kelahiran Online.





Jasa Pendaftaran Akta Baru Jepara





Sebenarnya jika kau mempunyai kesulitan kamu mampu mengajukan pertanyaan langsung ke petugas Balai Desa atau ke petugas Kecamatan lokal.





Selain itu kau juga dapat mengirim email ke dukcapiljepara@gmail.com untuk mengajukan pertanyaan prihal registrasi atau kesusahan yang kau alami.





Untuk kau yang tidak mempunyai waktu dan masih gundah bagaimana proses pendaftarannya, kau bisa memakai jasa pendaftaran Akte kelahiran Jepara.


Sumber spurs.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama