Penting! Menggunakan Transportasi Biasa Lebih Aman Sertakan Hasil Rapid Test Antigen


detakhukum.com, Bogor – Satuan Petugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan peraturan terkait perjalanan memakai transportasi umum di kurun libur Tahun Baru 2021.





Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan perjalanan orang sepanjang libur Natal dan menyambut tahun baru 2021, pada periode pandemi Coronavirus (Covid-19), setiap orang yang mempergunakan moda transportasi biasa baik darat, bahari, udara wajib menyertakan hasil rapid tes.





Akan Tetapi, rupanya tidak seluruh penduduk menyadari soal hukum tersebut.





“Saya kira tidak butuhbuat bawa surat itu, ya gampang-mudahan saja tidak ada investigasi di jalan nanti, ” tutur salah satu penumpang bus yang tidak mematuhi protokol kesehatan.





Selain itu, banyaknya biro travel bus luar kota yang tidak mewajibkan para penumpangnya membawa surat keterangan reaktif swab/rapid test antigen di Terminal Bubulak.





“Alhamdulillah saya dan belum dewasa telah test swab antigen, kalau kemarin sih pas saya beli tiket kata agentnya terserah mau bawa surat swab atau tidak, tidak diwajibkan,” ucap Yuli penumpang bus luar kota.





Pemerintah perlu menegaskan kembali supaya para distributor po bus mesti mewajibkan penumpang bus yang keluar masuk Bogor wajib menjinjing surat keterangan reaktif swab maupun rapid test antigen.





“Seharusnya pemerintah lebih ketat dalam pengawasan ini, soalnya ngeri juga ibarat penumpang lain ga test, namun aku dan anak anak test. Semestinya masyarakat lebih mentaati juga peraturan dari pemerintah agar meminimalisir angka kenaikan covid” tutupnya. (bgrdl/dh)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama