Perkara Rs Ummi Dan Kerumunan Massa Di Megamendung Dilimpahkan Ke Bareskrim Polri


detakhukum.com, Bogor – Penyelidikan perkara kerumunan massa di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor dan RS UMMI Kota Bogor, dilimpahkan ke Bareskrim Polisi Republik Indonesia.Untuk menyelesaikan masalah ini, Polisi Republik Indonesia membentuk tim penyidik adonan dari Bareskrim dan juga Ditreskrimum Polda Jabar.





“Untuk Megamendung (kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor) serta kasus UMMI (praduga menghalang-halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor di RS UMMI Kota Bogor) itu semua telah dilimpahkan ke Bareskrim,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Pol Erdi Adrimurlan Chaniago di Lapangan Gasibu, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (21/12/2020).





“Akan Tetapi penyidiknya dibentuk tim satgas (satuan peran). Nah ini yang kelak akan jadi penyidik gabungan ya, baik dari Bareskrim ataupun Polda Jabar. Namun seluruh kasus sudah ditarik ke Bareskrim,” ucap Komisaris Besar Pol Erdi.





Sampai dikala ini untuk kedua perkara tersebut, tutur Kabid Humas, Polda Jabar belum menetapkan tersangka.





Untuk kasus kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, penyidik sudah memeriksa 16 orang, termasuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan juga Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.





Bahkan dua orang dari Front Pembela Islam (FPI), adalah Habib Muchsin Alatas serta Ustaz Asep telah menyanggupi panggilan penyidik pada Rabu 16 Desember 2020 lalu.





Sedangkan RS UMMI, penyelidikan seluruhnya dijalankan oleh penyidik Polres Kota Bogor. Dirut RS UMMI telah dimintai klarifikasi terkait dugaan upaya membatasi peran Satgas Covid-19 Kota Bogor.





Diberitakan sebelumnya, kehadiran Habib Rizieq Shihab untuk melakukan peletakan kerikil pertama pada pembangunan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor yang disambut oleh ribuan pendukungnya pada Jumat 13 November 2020.





Polda Jabar menduga program di Megamendung didatangi oleh lebih dari 3.000 orang. Yang sungguh disayangkan, sebagian besar orang yang tiba di acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.





Sedangkan kasus RS UMMI Kota Bogor mencuat seusai dimengerti Habib Rizieq dan istri tengah dirawat di rumah sakit itu.





Akan Tetapi, pihak rumah sakit dianggap tak memberi izin Satgas COVID-19 Kota Bogor untuk menemui Habib Rizieq dan melaksanakan tes swab. Karna itu, tim Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan perkara praduga menghalang-halangi upaya penanganan COVID-19 ke Polresta Bogor. (dtk/dh)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama