Tiga Orang Ditangkap Di Stasiun Senen Diduga Calo Rapid Test


detakhukum.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) membekuk tiga orang tersangka calo rapid test yang biasa berkeliaran di sekitar Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.





Ketiga orang diketahui kepincutmenjadi calo karena panjangnya antrean tes cepat yang disediakan pihak stasiun.





“Mereka cari celah (lantaran) tampakyg antre dan juga tidak sabar. Jadi mereka memperlihatkan jasa rapid test dan eksklusif di dampingi ke kliniknya,” kata Kapolres Metro Jakpus, Komisaris Besar Pol Heru Novianto di Mapolres Jakpus, Minggu (20/12).





Mereka, ujar Heru, menawarkan jasa rapid test itu seharga Rp 95 ribu. Kemudian ditambah ongkos antar ke klinik seharga Rp 40-50 ribu. Mereka dikenali sehari-harinya memang beroperasi selaku pengemudi ojek.





“Mereka melakukan hal ini semenjak diwajibkannya rapid test untuk penumpang kereta api,” kata Heru.





Ketiga tersangka calo itu adalah HS (40 tahun), EY (34), dan AS (46). Mereka dibekuk di sekeliling Stasiun Pasar Senen pada Minggu dini hari. Dari tangan HS diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 116 ribu, dari EY Rp 47 ribu, dan dari AS Rp 100 ribu.





Kendati demikian, pihak kepolisian belum memutuskan bagian pidana yang mau disangkakan pada tiga orang ini. Sementara ini, mereka tengah dianggap melakukan pemalsuan hasil tes cepat.





Polres Jakpus akan meminta isu mereka lebih lanjut untuk menetapkan unsur pidananya. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak klinik. (kp/dh)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama