Wali Kota Bekasi Penuhi Panggilan Polda Metro Untuk Diperiksa


detakhukum.com,Jakarta– Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk diperiksa Polda Metro Jaya selaku saksi terkait sengketa tanah yang berada di daerah Kota Bekasi,Jawa Barat.

“Iya sudah,(diperiksa) sejak Senin (8/3) sore hingga malam,”ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat,Selasa (9/3).





Pemeriksaan kepada Rahmat Efendi dilakukan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.Kehadiran Politikus partai Golkar itu tidak terpantau awak media yang sudah menunggunya semenjak senin sore.





Tubagus menerangkan Rahmat Effendi dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai penjelasan terkait kasus sengketa tanah di Bekasi.”Sebagai saksi. Kita gres penjelasan saja,”katanya.

Namun Tubagus tak menjelaskan lebih merinci terkait kasus sengketa tanah yang menyeret nama Wali Kota Bekasi tersebut.

Tubagus menyampaikan polisi masih menyelidiki guna memastikan status kasus tersebut.

Rahmat Effendi hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tidak mampu hadir dalam pemeriksaan pertama yang direncanakan berjalan pada Jumat (5/3) lalu.





Sebelumnya dikabarkan Rahmat Efendi akan diperiksa terkait dengan sengketa lahan DPD Partai Golkar kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani.Sebab,kantor itu sempat timbul dilaman jual beli online dengan status perdagangan atau disewakan.





Polda Metro Jaya masih menilik beberapa pihak untuk memperdalam pengusutan kasus itu,Namun,beliau tidak menjelaskan pihak berikutnya yang mau polisi mintai keterangan.(Red/ant)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama