Dalam Sidang Andi Irfan Bantah Buat Action Plan Terpidana Joko Tjanra


detakhukum.com,Jakarta-Dalam sidang Andi Irfan Jaya membantah menciptakan”action plan” untuk terpidana perkara korupsi hak tagih Bank Bali Joko Tjandra sekaligus menjadi mediator penerima duit suap untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari.





Ketika saya dituduh melakukan kejahatan dengan membuat action plan,maka saya tegaskan kembali,demi Allah,Tuhan yang Maha segalanya,itu bukan saya dan mustahil orang dengan kualifikasi dan mutu seperti aku ini mampu menciptakan perencanaan terkait langkah aturan sebagaimana yang telah disampaikan dalam persidangan ini,ucap Andi Irfan Jaya membacakan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan (Tipikor) Jakarta senin (4/1)





Dalam masalah ini,Andi Irfan Jaya dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp.100 juta subsider 4 bulan kurungan alasannya terbukti menolong penerima suap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dollar AS (sekitar Rp.7,28 miliar) sekaligus permufakatan jahat untuk memberikan uang terhadap pejabat di kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesr 10 juta dolar AS (sekitar Rp.145,6 miliar).





Menuntut biar majelis hakim pengadilan Tindak Piana Korupsi menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya sudah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum bersalah melaksanakan tindak kriminal korupsi.





Agar menjatuhkan eksekusi kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara ditambah pidana denda sebesar Rp.100 juta subsider 4 bulan kurungan,kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Agung Muhammad Deniardi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jakarta,senin.





Tuntutan itu menurut dakwaan kesatu dan kedua dari pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 tahun 2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 56 ke-1 dan pasal 15 jo pasal 13 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 tahun 2001 perihal pemberntasan tindak pidana korupsi.





Hal yang memberatkan,terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan KKN,terdakwa Andi Irfan Jaya menikmati hasil tindak pidana korupsi,terdakwa bersikap sopan dan mempermudah jalannya persidangan,ujar jaksa Deniardi menyertakan.





Tujuan sumbangan suap itu semoga pidana penjara 2 tahun yang dijatuhkan terhadap terpidana kasus,cessie Bank Bali Joko Tjanra putusan PK nomor 12 pada 11 juni 2009 biar tidak dieksekusi sehingga Joko Tjanra bisa kembali ke Inonesia tanpa mesti menjalani pidana.





Andi Irfan Jaya dihubungi Pinangki Sirna Malasari pada 22 November 2019 untuk berjumpa Joko Tjanra pada 25 November di kuala Lumpur Malaysia,selain keduanya,ada juga advokat Anita Kolopaking.





Sesampainya di Kuala Lumpur,ketiganya bertemu Joko Tjanra di kantornya,The Exchange 106 dan dalam konferensi itu pinangki memperkenalkan Andi Irfan Jaya selaku konsultan yang hendak meredam pemberitaan di media massa apabila Joko Tjanra kembali ke Indonesia.





Andi Irfan,pinangki dan Anita Kolopaking lalu menyerahkan,action plan kepaa Joko Tjanra untuk mengelola aliran MA lewat kejaksaan Agung.





Action plan tersebut,terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial BR yakni jaksa agung ST Burhanuddin dan HA selaku ketua MA kurun 2012-April 2020 Hatta Ali,termasuk harga fee yang mesti dibayarkan Joko Tjandra di setiap tahapannya.





Proposal “action plan”yang disediakan berisi planning tindakan dan biaya untuk mengelola Fatwa MA melalui kejaksaan Agung tersebut sebesar 100 juta dolar AS,tetapi Joko Tjanra hanya menyetujui dan prospektif seluruh pembiayaan yang dituangkan dalam action plan sebesar 10 juta dolar AS.





Untuk memastikan Joko Tjanra memperlihatkan uang,Pinangki meminta Anita Kolopaking menciptakan draf surat kuasa menjual aset dari Joko Tjanra terhadap Andi Irfan Jaya selaku jaminan jika komitmen pembayaran 10 juta dolar AS dan uang tampang yang dijanjikan Joko Tjanra tidak dibayar.





Pada 26 November 2019,Djoko Tjanra lewat iparnya,Herriyadi Angga Kusuma (almarhum),menawarkan uang 500 ribu dolar AS terhadap Andi Irfan Jaya di sekitar mall Senayan City.





Andi Irfan Jaya memberikannya kepda Pinangki kemudian menyerahkan sebesar 50 ribu olar AS (sekitar Rp.740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki baru mendapatkan 150 ribu olar AS dan akan memberikan kekurangannya setelah Joko Tjanra menawarkan uang yang dijanjikan.





Atas tindakan,Andi Irfan Jaya didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 karakter a atau pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 wacana pemberantasan tindak kriminal korupsi yaitu mengenai bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima derma atau akad dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.





Dalam dakwaan kedua Andi Irfan Jaya didakwa melaksanakan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Tjanra ialah untuk menawarkan duit sebesar 10 juta dolar AS terhadap pejabat di kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.





Tujuannya semoga pejabat di kejaksaan Agung dan MA memperlihatkan Fatwa MA melalui kejaksaan Agung sehingga pidana penjara terhadap Joko Tjanra menurut putusan PK nomor 12 tanggal 11 juni 2009 tidak mampu dihukum dan Joko Tjanra mampu kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.





Cara-cara yang dikerjakan sama mirip diuraikan dalam dakwaan pertama yakni tindakan pertolongan duit kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.(dth)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama